Samarinda, 12 Agustus 2022 — Kantor Bahasa Provinsi Kalimantan Timur melaksanakan kegiatan Sidang Komisi Bahasa Daerah (SKBD) Tahun 2022 bertempat di Ruang Rapat Kantor Bahasa Provinsi Kalimantan Timur pada tanggal 8—12 Agustus 2022. Kegiatan ini dilaksanakan dalam bentuk diskusi kelompok terpumpun (DKT) dengan menghadirkan narasumber dari Pusat Pengembangan dan Pelindungan Bahasa dan Sastra, Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, yaitu Azhari Dasman Darnis, M.Hum. dan Kunkun Purwati, S.Pd. Adapun peserta kegiatan ini adalah anggota Tim Perkamusan dan Peristilahan Kantor Bahasa Provinsi Kalimantan Timur, yaitu Suindah Sari, S.S., Nurul Masfufah, M.Pd., Misriani, S.Pd., serta Merry Debby Aritonang, S.S.
SKBD merupakan rangkaian terakhir dari proses pengusulan kosakata bahasa daerah untuk menjadi warga Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI). Tujuan kegiatan ini adalah untuk memeriksa dan memberi umpan balik hasil verifikasi kosakata yang telah diinventarisasi. Adapun keluaran dari kegiatan ini adalah daftar usulan entri ke KBBI dan senarai calon istilah sebagai alternatif padanan istilah asing ke dalam bahasa Indonesia.
Kosakata yang telah diinventarisasi dan menjadi bahan pembahasan dalam SKBD ini berjumlah 1200 kosakata yang berasal dari bahasa Bulungan, Tidung, dan Paser. Kosakata tersebut terkait dengan adat istiadat, pakaian adat, rumah adat, festival rakyat, makanan tradisional, serta flora dan fauna endemik Kalimantan, khususnya yang ada di Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara, yang telah diinventarisasi pada 15—17 Februari 2022 serta diverifikasi pada 24—25 Juni dan 3—4 Juli 2022.
SKBD Tahun 2022 menghasilkan kurang lebih 75 persen dari 1200 kosakata hasil inventariasi yang dinyatakan layak untuk diusulkan ke KBBI. Kosakata tersebut dinyatakan layak untuk diusulkan karena memenuhi kriteria pengusulan kosakata bahasa daerah ke KBBI, seperti belum ada konsepnya dalam bahasa Indonesia (unik), sedap didengar (eufonik), seturut kaidah bahasa Indonesia, tidak berkonotasi negatif, dan kerap dipakai. Selanjutnya, kosakata yang dinyatakan layak tersebut akan diinput dan diusulkan melalui aplikasi khusus dalam format excel yang sudah dilengkapi dengan formula tertentu yang disebut Aplikasi Kompilasi Kamus (AKK).
Kegiatan SKBD yang didahului dengan pengambilan data kosakata dan lokakarya merupakan rangkaian kegiatan pengayaan bahasa Indonesia melalui bahasa daerah. Rangkaian kegiatan ini menjadi kegiatan rutin Kantor Bahasa Provinsi Kalimantan Timur dalam upaya pengembangan bahasa dan sastra.