Sejarah
Upaya pendirian Balai Bahasa Provinsi Kalimantan Timur tidak terlepas dari peran Koordinator Pemasyarakatan Bahasa di Kalimantan Timur yang diketuai oleh Drs. Syafrudin Pernyata, M.Hum. (pada 2004 menjabat Kepala Biro Humas Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Timur) dan Himpunan Pembina Bahasa Indonesia (HPBI) Provinsi Kalimantan Timur yang ketika itu diketuai oleh Drs. Mursalim, M.Hum. Pada tahun 1999, HPBI Kalimantan Timur mengadakan seminar kebahasaan di Samarinda. Salah satu pembicara yang diundang dalam kegiatan tersebut adalah Dr. Dendy Sugono dari Pusat Bahasa sekarang Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Jakarta. Dalam seminar tersebutlah tercetus keinginan untuk mendirikan Kantor Bahasa di Samarinda. Usulan tersebut disambut baik oleh banyak pihak, termasuk Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Setelah melalui koordinasi secara intensif, berdirilah Kantor Bahasa Provinsi Kalimantan Timur berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor: 157/0/2003. Pendirian Kantor Bahasa Provinsi Kalimantan Timur tersebut bersama dengan pendirian empat Kantor Bahasa baru, yakni (1) Kantor Bahasa Provinsi Lampung, (2) Kantor Bahasa Provinsi Jambi, (3) Kantor Bahasa Provinsi Nusa Tenggara Barat, dan (4) Kantor Bahasa Provinsi Sulawesi Tenggara. Kantor Bahasa Kalimantan Timur diresmikan oleh Asisten Ahli Menteri Pendidikan dan Kebudayaan pada tanggal 15 April 2004.
Untuk mendukung kiprahnya, Kantor Bahasa memerlukan sarana kantor yang memadai. Berkat sumbangan pemikiran dan dedikasi yang tinggi dari Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Timur, Drs. H. Try Triyas Wardono, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur memberi tanah dengan status hak pakai kepada Kantor Bahasa Provinsi Kalimantan Timur yang berada di Sempaja, Samarinda Utara. Melalui pembangunan secara bertahap, pada tanggal 7 Januari 2008 Kantor Bahasa Provinsi Kalimantan Timur berhasil menempati gedung baru yang beralamat di Jalan Batu Cermin Nomor 25, Sempaja Utara, Samarinda. Sebelumnya Kantor Bahasa Provinsi Kalimantan Timur bertempat di Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Timur, Jalan Basuki Rakhmat Nomor 5, Samarinda.
Sejak berdiri pada tahun 2008, Kantor Bahasa Provinsi Kalimantan Timur dipimpin oleh Drs. Pardi, M.Hum. sampai dengan tahun 2011. Pada tahun 2012, Kantor Bahasa Provinsi Kalimantan Timur dipimpin oleh Drs. Imam Budi Utomo, M.Hum. sampai dengan tahun 2017. Pada tahun 2017, Kantor Bahasa Provinsi Kalimantan Timur dipimpin oleh Drs. Anang Santosa, M.Hum. sampai dengan tahun 2022. Pada tahun 2022, Kantor Bahasa Provinsi Kalimantan Timur dipimpin oleh Halimi Hadibrata, M.Pd. sampai dengan tahun 2025.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 12 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Bahasa dan Kantor Bahasa, Kantor Bahasa Provinsi Kalimantan Timur mengalami perubahan nomenklatur menjadi Balai Bahasa Provinsi Kalimantan Timur. Pada tahun 2025, Balai Bahasa Provinsi Kalimantan Timur dipimpin oleh Asep Juanda, S.Ag., M.Hum.
Kedudukan
Balai Bahasa Provinsi Kalimantan Timur dalam melaksanakan tugasnya, secara teknis dan administratif, dibina oleh dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa. Sementara itu, Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa berkedudukan sebagai unsur pelaksana tugas tertentu Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah.
Visi dan Misi
Visi yang diemban oleh Balai Bahasa Provinsi Kalimantan Timur sesuai dengan visi Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa yaitu terwujudnya insan berkarakter dan jati diri bangsa melalui bahasa dan sastra Indonesia. Untuk mewujudkan visi itu, Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa memiliki misi:
- meningkatkan mutu kebahasaan dan pemakaiannya;
- meningkatkan keterlibatan peran bahasa dan sastra dalam membangun ekosistem pendidikan dan kebudayaan; dan
- meningkatkan keterlibatan para pemangku kepentingan dalam pengembangan, pembinaan, dan pelindungan bahasa dan sastra.
- meningkatkan peran aktif diplomasi dalam internasionalisasi kebahasaan.
Tugas Pokok dan Fungsi
Tugas pokok Balai Bahasa Provinsi Kalimantan Timur adalah melaksanakan pelindungan dan pemasyarakatan bahasa dan sastra Indonesia di Provinsi Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara. Sementara itu, fungsi Balai Bahasa Provinsi Kalimantan Timur adalah (1) melaksanakan pemetaan bahasa dan sastra daerah, (2) melaksanakan inventarisasi kosakata dan karya sastra, (3) melaksanakan konservasi dan revitalisasi bahasa dan sastra daerah, (4) melaksanakan pemasyarakatan bahasa Indonesia, (5) melaksanakan fasilitasi pelindungan dan pemasyarakatan bahasa dan sastra daerah, (6) melaksanakan pemberian layanan kebahasaan dan kesastraan di wilayah kerjanya, (7) melaksanakan kerja sama di bidang kebahasaan dan kesastraan, (8) pemantauan dan evaluasi di bidang kebahasaan dan kesastraan, dan (9) melaksanakan urusan ketatausahaan Balai Bahasa Provinsi Kalimantan Timur.
Penelitian Bahasa dan Sastra
Penelitian dilakukan sebagai wahana bagi pengembangan dan pembinaan bahasa dan sastra. Penelitian yang dilakukan meliputi penelitian terhadap bahasa dan sastra, baik bahasa dan sastra Indonesia maupun bahasa dan sastra daerah di Provinsi Kalimantan Timur. Mengingat wilayah kerja yang sangat luas, penelitian dilakukan dengan skala prioritas dan berkelanjutan. Penelitian bidang kebahasaan diharapkan mencakupi berbagai aspek bahasa Indonesia dan daerah, seperti aspek fonologi, morfologi, sintaksis, sosiolinguistik, semantik, wacana, dan sebagainya. Provinsi Kalimantan Timur memiliki banyak bahasa daerah (seperti bahasa Banjar, Kutai, Paser, Lundaye, Tidung, Tenggalan, Banua, dan sebagainya) yang perlu diteliti dalam upaya pendokumentasian dan pemetaan bahasa sebagai kekayaan budaya daerah. Sementara itu, penelitian sastra dilakukan terhadap sastra Indonesia dan daerah. Wilayah Kalimantan Timur memiliki sejumlah khazanah sastra daerah yang perlu didokumentasikan dan dimanfaatkan bagi pembangunan kebudayaan masyarakat regional dan nasional dalam arti luas. Penelitian bidang kebahasaan dan kesastraan diantaranya “Kesalahan Berbahasa Mahasiswa di Kalimantan Timur”, “Morfologi Bahasa Paser”, “Kamus Bahasa Kutai-Indonesia”, “Cerita Rakyat Kabupaten Kutai Barat”, “Cerita Pendek Indonesia Mutakhir”, dan “Kekerasan dalam Karya Prosa di Kalimantan Timur”.
Pengembangan Bahasa dan Sastra
Balai Bahasa Provinsi Kalimantan Timur merencanakan pengembangan bahasa dan sastra Indonesia dan daerah di Kalimantan Timur, antara lain, melalui penyusunan kamus berbagai bahasa daerah (misalnya kamus bahasa Kutai, kamus bahasa Paser, kamus bahasa Banua, dan sebagainya), penyusunan tata bahasa bahasa daerah, penyusunan pedoman penulisan atau ejaan bahasa daerah, penyusunan bahan penyuluhan bahasa dan sastra, tata bahasa bahasa daerah, sejarah sastra daerah, dan sejarah sastra Indonesia di Kalimantan Timur. Selain itu, penerbitan aspek-aspek kebahasaan dan kesastraan Indonesia dan daerah, dilakukan oleh Kantor Bahasa Provinsi Kalimantan Timur, terkait dengan pembangunan kebudayaan. Kantor Bahasa Provinsi Kalimantan Timur telah menerbitkan Kamus Bahasa Banua—Indonesia, Tata Bahasa Bahasa Kutai, Ikhtisar Sastra Indonesia di Kalimantan Timur, dan Biografi Pengarang Kalimantan Timur. “Kamus Bahasa Kutai Tahap II”. Pada saat ini Kantor Bahasa Provinsi Kalimantan Timur sedang merencanakan penyusunan dan penerbitan kamus tribahasa, yakni kamus bahasa daerah—Indonesia—Inggris. Penyusunan kamus tribahasa dimaksudkan untuk menyesuaikan pembinaan bahasa dan sastra seiring dengan kehidupan budaya yang semakin mengglobal.
Pembinaan dan Pemasyarakatan Bahasa dan Sastra
Banyak pihak mengakui bahwa sebagian besar masyarakat masih perlu ditingkatkan kemampuannya dalam berbahasa Indonesia secara baik dan benar. Pengertian berbahasa secara baik adalah berbahasa Indonesia sesuai dengan kondisi dan situasi. Sementara itu, pengertian berbahasa Indonesia secara benar adalah berbahasa sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia yang telah disepakati atau dibakukan. Tradisi berbahasa secara baik dan benar semakin penting karena bahasa tidak hanya sebagai sarana komunikasi, tetapi juga bahasa merupakan jati diri dan identitas bangsa. Oleh sebab itu, semua pihak diharapkan menggunakan bahasa Indonesia dengan dilandasi kecintaan, kebanggaan, dan kesetiaan terhadap bahasa Indonesia.
Balai Bahasa Provinsi Kalimantan Timur melakukan pembinaan sastra Indonesia dan daerah melalui berbagai program pembinaan dan pemasyarakatan sastra Indonesia dan daerah. Balai Bahasa Provinsi Kalimantan Timur menetapkan sejumlah materi penyuluhan bahasa dan sastra, antara lain ejaan bahasa Indonesia yang disempurnakan, pemilihan kata dan istilah, kalimat efektif, paragraf, bahasa dalam suratmenyurat, bahasa pelaporan, teknik penyusunan karya ilmiah (termasuk bahasa Indonesia dalam karya ilmiah), apresiasi sastra, dan ekspresi kreatif sastra.
Balai Bahasa Provinsi Kalimantan Timur telah menyelenggarakan penyuluhan bahasa Indonesia dengan peserta yang beragam (guru, staf tata usaha, dan sebagainya) di Samarinda, Balikpapan, Kutai Timur, Bontang, Kutai Barat, Berau, Penajam Paser Utara, Paser, Nunukan, Tarakan, dan Bulungan. Balai Bahasa Provinsi Kalimantan Timur melaksanakan penyuluhan bahasa Indonesia sebagai media peningkatan pemakaian bahasa Indonesia yang baik dan benar bagi masyarakat di seluruh wilayah kabupaten-kota di Provinsi Kalimantan Timur. Pembinaan bahasa diiringi dengan pengembangan bentuk dan materi pengujian yang memiliki tingkat validitas memadai. Untuk itu, Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengembangkan Uji Kemahiran Berbahasa Indonesia (disingkat UKBI). Sebagai pelaksana teknis Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Balai Bahasa Provinsi Kalimantan Timur memiliki tugas untuk menyosialisasikan dan melaksanakan UKBI di Kalimantan Timur.
UKBI tidak hanya diperuntukkan bagi kalangan pendidikan, tetapi juga diarahkan bagi berbagai kepentingan lain yang bermuara pada pembinaan bahasa Indonesia untuk mengukur tingkat kemahiran seseorang dalam berkomunikasi dengan bahasa Indonesia. Uji Kemahiran Berbahasa Indonesia dilakukan dengan dua jenis, yakni uji secara teks dan uji secara daring (online atau melalui fasilitas internet). Balai Bahasa Provinsi Kalimantan Timur telah menyelenggarakan pelatihan dan tes UKBI bagi Guru Bahasa Indonesia SMK se-Kalimantan Timur di Samarinda dan Balikpapan; sosialisasi UKBI guru dan siswa SMA dan SMK di Samarinda, Kutai Kertanegara, Balikpapan. sosialisasi UKBI untuk guru di Paser. Tes UKBI untuk siswa melalui Lomba Keterampilan Siswa (LKS) di Balikpapan. Selain itu, Balai Bahasa Provinsi Kalimantan Timur bekerja sama dengan Balai Bahasa Universitas Mulawarman menyelenggarakan tes UKBI untuk dosen dan guru dan selain itu, diadakan tes UKBI bagi peserta Lomba Kompetensi Siswa Tingkat Provinsi Kalimantan Timur dan peserta Pemilihan Duta Bahasa Provinsi Kalimantan Timur. Selanjutnya, tes UKBI digunakan pula pada seleksi penerimaan tenaga honorer Balai Bahasa Provinsi Kalimantan Timur.
Pelatihan Bahasa dan Sastra
Balai Bahasa Provinsi Kalimantan Timur melaksanakan pendidikan dan pelatihan kebahasaan dan kesastraan yang dimaksudkan sebagai media bagi para peserta (siswa dan umum) untuk menumbuhkan dan mengembangkan kemampuan kreatif dalam menulis, seperti esai, artikel, feature, makalah, karya tulis ilmiah, dan sebagainya. Materi pelatihan bahasa dititikberatkan pada cara dan teknik menggali ide atau gagasan, teknik menangkap dan memahami peristiwa atau masalah tertentu, mengklasifikasikan permasalahan, menggeneralisasikan, dan menuangkan gagasan dalam bentuk tulisan yang mudah dipahami oleh pihak lain. Dengan kata lain, melakukan pelatihan menulis karya tulis yang komunikatif.
Bengkel sastra dimaksudkan sebagai wahana bagi penumbuhan dan peningkatan proses kreatif para peserta (siswa atau masyarakat umum) dalam mencipta, memahami, dan mengapresiasi karya sastra. Balai Bahasa Provinsi Kalimantan Timur telah menyelenggarakan Bengkel Sastra Indonesia yang diikuti oleh siswa SMA dan SMK di Kota Samarinda, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kota Balikpapan, Kabupaten Berau. Samarinda, Kutai Timur, Kutai Barat, Paser, dan para narapidana di Lembaga Pemasyarakatan di Samarinda, dan siswa pondok pesantren di Kota Samarinda dan Kabupaten Kutai Kertanegara. Dalam Bengkel Sastra Indonesia, para peserta didorong kreativitasnya dalam mencipta puisi, cerita pendek, menulis novel, drama, dan lain-lain. Di samping itu, para peserta mendapatkan pelatihan untuk memahami, membaca, dan mementaskan sastra. Bengkel Sastra Indonesia dilakukan dengan menghadirkan narasumber yang berkompeten dalam cipta sastra, apresiasi sastra, dan pementasan karya sastra.
Karya-karya terbaik dari para peserta Bengkel Sastra Indonesia diterbitkan dalam bentuk antologi karya peserta bengkel dan disebarluaskan kepada masyarakat yang dibagikan secara cuma-cuma. Balai Bahasa Provinsi Kalimantan Timur juga menghadirkan sastrawan nasional dalam kegiatan bengkel sastra, yaitu Hamsad Rangkuti dan Agus R. Sarjono.