Kantor Bahasa Provinsi Kalimantan Timur mengadakan Diskusi Kelompok Terpumpun (DKT) Klinik Bahasa Negara (Klisara) di Ibu Kota Nusantara (IKN). Diskusi dilaksanakan Senin, 10 Oktober 2022 pukul 9.30 s.d. 12.30 Wita di Ruang Layanan Kantor Bahasa Provinsi Kalimantan Timur, Jalan Batu Cermin 25 Sempaja Utara, Samarinda.
Ketua panitia, Ali Kusno, menyampaikan bahwa diskusi diikuti oleh perwakilan lembaga tingkat pusat. Lembaga-lembaga tersebut adalah Pimpinan Komisi X DPR RI, Otorita IKN Nusantara, Kemenko PMK RI, Sekretariat Jenderal Kementerian Perhubungan RI, Sekretariat Jenderal Kementerian PUPR RI, Sekretariat Kementerian Badan Usaha Milik Negara Indonesia, Badan Informasi Geospasial, serta KKLP Pembinaan dan Bahasa Hukum, Pusat Pembinaan Bahasa dan Sastra Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa.
Selanjutnya, peserta diskusi dari lembaga di tingkat Provinsi Kalimantan Timur. Lembaga tersebut adalah Komisi IV DPRD Provinsi Kaltim, Sekretariat Daerah Provinsi Kaltim, Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Timur, Universitas Mulawarman, Kepala OPD Provinsi Kalimantan Timur atau yang mewakili; Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, dan Kepala Kantor Bahasa Provinsi Kalimantan Timur.
Tujuan kegiatan diskusi tersebut untuk mendapatkan saran dan masukan dari peserta mengenai petunjuk teknis dan standar prosedur operasional Pengutamaan Bahasa Negara di IKN dan daerah penyangga. Selain itu, DKT diharapkan dalam menghasilkan rekomendasi tindak lanjut bagi setiap lembaga dalam upaya pengutamaan bahasa negara di IKN dan daerah penyangga.
Dalam sambutan, Kepala Pusat Pembinaan Bahasa dan Sastra, Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Muh. Abdul Khak, mengungkapkan bahwa DKT diharapkan dapat mengangkat DKT diharapkan mampu mewujudkan muruah bahasa Indonesia di IKN. Halimi Hadibrata, Kantor Bahasa Provinsi Kalimantan Timur memaparkan rancangan petunjuk teknis dan standar prosedur operasional yang terdiri atas perencanaan, pengawasan, dan penertiban bahasa negara di IKN dan daerah penyangga. Perencanaan bahasa dalam pembangunan di IKN dinilai lebih efektif senyampang masih dalam tahap pembangunan fisik.
Dalam sesi diskusi, Pimpinan Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, menyampaikan apreasi terhadap Kantor Bahasa Provinsi Kaltim yang telah menginisiasi diskusi. Beliau mendorong dirumuskannya petunjuk teknis dengan melibatkan lintas lembaga dan kementerian. Jaziray Hartoyo, Asisten Deputi Pemajuan dan Pelestarian Kebudayaan Kemenko PMK RI, mengungkapkan bahwa sesuai arahan Menko PMK bahwa penyiapan insfratruktur sosial di IKN sangat diperlukan. Selain inftrastruktur fisik, salah satunya yang juga perlu dipersipkan pengutamaan bahasa Indonesia dan pelstarian bahasa daerah.
Otorita IKN yang diwakili Ketua Bidang Koordinasi Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat, Diani Sadiawati, menyambut baik inisiatif Kantor bahasa Kaltim dan siap berkoordinasi dalam rencana penggunaan bahasa di IKN. Selain pengutamaan bahasa negara, menurut Diani dalam penggunaan bahasa di IKN memang perlu memperhatikan kearifan lokal. Dukungan serupa juga disampaikan oleh Perwakilan dari Badan Informasi Geospasial, Aji Putra Perdana. Aji menyatakan bahwa badan Informasi Geospasial siap menjalin koordinasi mendukung pengutamaan bahasa negara di IKN.
Pada kesempatan berikutnya, Ketua Komisi IV dan Bapemperda DPRD Kaltim, Rusman Yaqub, menyampaikan bahwa diskusi ini menjadi momen bahasa negara diaktualisasikan di ruang publik dan dokumen resmi seperti persuratan. Perbaikan dan penyelarasan tata naskah dinas antarkementerian perlu dilakukan. DPRD Kaltim akan mempercepat Perda Bahasa di Kaltim sebagai payung hukum pengutamaan bahasa negara di Provinsi Kaltim. Senada dengan hal itu, Sodikin, Asisten Pemerintahan dan Kesra Pemkab PPU menyampaikan bahwa regulasi, sosialisasi, dan penerapan di tingkat daerah sangat diperlukan.
Sebagai perwakilan perguruan tinggi, Dekan FIB Universitas Mulawarman, Masrur Yahya, menyambut baik upaya pengutamaan bahasa negara di IKN, Masrur sekaligus meminta agar perguruan tinggi dilibatkan sejak perencanaan, pengawasan, dan penertiban penggunaan bahasa negara di IKN maupun di Kaltim.
Pengawasan penggunaan bahasa memang dirasa sangat penting. Seperti diungkapkan Asisten Ombudsman Perwakilan Kaltim, Agus Ferdinand. Ferdinand mengungkapkan bahwa berdasarkan survei pelayanan publik, sebagian besar lembaga pemerintah sudah menggunakan bahasa negara. Hanya saja dalam publikasi masih terdapat unsur asing. Beliau memberikan masukan agar istilah-istilah baku disosialisasikan agar dapat dipahami oleh khalayak.
Dalam penutup, Kepala Kantor Bahasa Provinsi Kalimantan Timur menyatakan bahwa Kantor Bahasa Provinsi Kalimantan Timur berterima kasih kepada seluruh perwakilan lembaga yang memberikan tanggapan positif dan memberikan dukungan pengutamaan bahasa negara di IKN dan daerah penyangga melalui Klinik bahasa Negara (Klisara). Koordinasi lanjutan akan dilakukan dalam tingkat teknis di tingkat pusat terkait pengutamaan bahasa negara di IKN. Selain itu koordinasi ditingkat daerah di Kaltim terkait pengutamaan bahasa negara di daerah penyangga. Kepala Pusat Pembinaan bahasa dan Sastra, M. Abdul Khak, menyampaikan harapan dan ajakan untuk menjadikan IKN sebagai contoh praktik baik pengutamaan bahasa negara. Upaya dan sinergi antarlembaga dalam DKT Klisara akan menjadi catatan bagi pengutamaan bahasa negara di IKN nantinya.