Samarinda, 3 Maret 2023 — Kantor Bahasa Provinsi Kalimantan Timur pada tanggal 3 Maret 2023 menghadiri undangan Rapat Dengar Pendapat Penyamaan Persepsi Substansi Materi Rancangan Peraturan Daerah di Ruang Rapat Gedung E Lantai 1 DPRD Provinsi Kalimantan Timur. Tim Kantor Bahasa Provinsi Kalimantan Timur, dipimpin oleh Kepala Kantor Bahasa (Halimi Hadibrata) dengan didampingi oleh anggota KKLP Pembinaan dan Bahasa Hukum (Ali Kusno, Abd. Rahman, dan Pandu Pratama Putra) dan KKLP UKBI (Nur Bety).
Tim DPRD Provinsi Kalimantan Timur, terdiri atas Ketua Pansus Pengutamaan Bahasa Negara dan Pelindungan Bahasa dan Sastra Daerah (Veridiana Huraq Wang), Waka Pansus (Hj. Fitri Maisyaroh), dan anggota Pansus (Hj. A. Komariah). Selain itu, rapat juga dihadiri Tim Ahli DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Farah Silvia dan Muhammad Iqbal Suwandy, serta staf administrasi Diyah Ayu Dewanthi, Muhammad Aryamer Nagari, dan Muhammad Ilyas Saudek.
Dalam rapat tersebut Pansus menggali informasi dari tim Kantor Bahasa Provinsi Kalimantan Timur mengenai urgensi perda, substansi perda, dan beberapa poin tambahan yang belum masuk dalam ranperda. Rapat berlangsung dalam suasana kekeluargaan dan penuh keakraban. Setelah rapat, Veridiana menyampaikan permohonan kepada Kantor Bahasa Provinsi Kalimantan Timur untuk dapat mendampingi Pansus berkonsultasi terkait substansi materi muatan ranperda ke Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dan ke Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia yang diagendakan tanggal 8—11 Maret 2023 di Jakarta. (ak)