Balikpapan, 6 Maret 2023 — Senin, 6 Maret 2023 Kantor Bahasa Provinsi Kalimantan Timur mengadakan kegiatan Audiensi Pelaksanaan Pembinaan Lembaga dalam Pengutamaan Bahasa Negara Tahun 2022—2024 di Kota Balikpapan yang berlangsung di Hotel Swiss-Bellin Balikpapan.

Dalam sambutannya, Ketua Panitia, Ali Kusno, menyampaikan bahwa audiensi diikuti oleh perwakilan 12 lembaga terbina di Kota Balikpapan dan unsur media massa. Kegiatan ini dilakukan untuk menciptakan lembaga yang memiliki pengutamaan bahasa negara di ruang publik dan dalam dokumen lembaga. Kegiatan ini telah dilakukan sejak tahun 2022 dan berlanjut sampai dengan tahun 2024. Hasil evaluasi pada tahun 2022 menunjukkan fakta bahwa sebagian besar lembaga pemerintah dan pendidikan telah mengutamakan bahasa negara di ruang publik dan dokumen lembaga; lembaga swasta belum sepenuhnya mengutamakan bahasa negara; kendala perbaikan penggunaan bahasa pada ruang publik terletak pada belum adanya penganggaran; serta kendala perbaikan penggunaan bahasa pada dokumen lembaga terletak pada tata naskah dinas.

Narasumber pertama, Deputi Bidang Sosial, Budaya, dan Pemberdayaan Masyarakat Otorita IKN, Alimuddin. Dalam paparannya, Alimuddin menjelaskan bahwa kita harus bangga menggunakan bahasa Indonesia. Kegiatan pengutamaan bahasa negara harus dilakukan secara masif dengan menyasar semua lembaga pemerintah. Sebagai Deputi di Otorita IKN, Alimuddin menekankan bahwa tantangan besar bagi Otorita IKN adalah upaya mengutamakan bahasa negara dan ikut memberi ruang bagi pelestarian bahasa daerah. “Kenusantaraan, muatan lokal, dan Otorita IKN sebagai kota dunia akan diusung IKN terkait sosial budaya,” imbuh Alimuddin.

Narasumber kedua, Ketua Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur, Kusharyanto, menyampaikan rasa senang dan terima kasih karena dilibatkan dalam kegiatan ini. Pelibatan Ombudsman sudah tepat karena terkait penerapan regulasi, yakni UU Nomor 24 Tahun 2009. Penggunaan bahasa sedikit banyak dapat berpengaruh terhadap pelayanan publik. Seringkali permasalahan layanan publik ditimbulkan oleh kesalahpahaman akibat dari  penggunaan bahasa. Lebih lanjut, Kusharyanto menuturkan bahwa penilaian yang telah diberikan oelh Kantor Bahasa Provinsi Kaltim terhadap penggunaan bahasa ruang publik dan dokumen lembaga dapat menjadi nilai tambahan dalam evaluasi pelayanan publik yang dilakukan oleh Ombudsman.

Setelah paparan dari Ketua Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur, Pandu Pratama Putra, perwakilan KKLP Pembinaan dan Bahasa Hukum menyampaikan hasil penilaian terhadap penggunaan bahasa ruang publik dan dokumen pada 12 lembaga terbina di Kota Balikpapan. Secara keseluruhan menunjukkan skor di atas 75% lebih tinggi dari target sebesar 59,93%. “Kami berharap setiap lembaga dapat terus meningkatkan perbaikan penggunaan bahasa agar skor tahun 2023 lebih meningkat,” tutup Pandu. Pada penutup acara, Kepala Kantor Bahasa Provinsi Kaltim, Halimi Hadi Brata, menegaskan bahwa tujuan pembinaan lembaga utamanya untuk menumbuhkan kesadaran pentingnya mengutamakan bahasa negara dalam penggunaan bahasa. Apabila kesadaran itu telah muncul, setiap diri akan selalu berusaha memperhatikan penggunaan bahasanya. “Semoga jalinan komunikasi terus berjalan dengan baik agar bahasa Indonesia kian bermartabat,” kata Halimi mengakhiri. (ak)