Jakarta, 10 Maret 2023 — Kantor Bahasa Provinsi Kalimantan Timur mendampingi Pansus Pengutamaan Bahasa Indonesia dan Pelindungan Bahasa dan Sastra Daerah, DPRD Provinsi Kalimantan Timur di Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi pada hari Jumat, 10 Maret 2023. Tim Kantor Bahasa Provinsi Kalimantan Timur dipimpin oleh Kepala Kantor (Halimi Hadibrata) yang didampingi oleh anggota KKLP Pembinaan dan Bahasa Hukum (Ali Kusno) dan KKLP UKBI (Nur Bety). Sementara itu, tim DPRD Provinsi Kalimantan Timur terdiri atas anggota Pansus Marthinus, Hj. A. Komariah, dan H. Andi Faisal Assegaf, serta tenaga ahli pansus. Perwakilan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Timur juga ikut mendampingi pansus, yakni Puji Haryanto dan Mukhtar Lubis.  

Rombongan diterima oleh Sekretaris Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Hafidz Muksin, Kepala Pusat Pengembangan dan Pelindungan Bahasa dan Sastra, Imam Budi Utomo, perwakilan KKLP Pembinaan dan Bahasa Hukum, KKLP Pelindungan dan Pemodernan Bahasa dan Sastra, serta sekretariat juga ikut menerima tim pansus. 

Dalam sambutannya, Hafidz Muksin menyampaikan ucapan selamat datang dan terima kasih kepada Tim Pansus DPRD Kaltim beserta rombongan yang telah berkunjung ke Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa dalam rangka konsultasi perda. Lebih lanjut, Hafidz Muksin juga menyampaikan beberapa program Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa yang selaras dengan substansi perda yang diusung pansus, seperti revitalisasi bahasa daerah. 

Adapun Imam Budi Utomo menyampaikan bahwa pada saat ini RUU Bahasa Daerah sedang diproses di Prolegnas. Penyusunan Perda Pengutamaan Bahasa Negara dan Pelindungan Bahasa dan Sastra Daerah sudah sejalan dengan program tersebut. Lebih lanjut Imam Budi Utomo menyampaikan, “Upaya pelindungan bahasa dan sastra daerah dapat dilakukan melalui pembelajaran muatan lokal dan revitalisasi yang dilakukan oleh masyarakat sesuai dengan situasi dan kondisi daerah.” Imam Budi Utomo pun menyampaikan beberapa poin masukan substansi ranperda yang menjadi catatan bagi pansus. 

Sementara itu, Halimi Hadibrata menyampaikan bahwa perda ini sudah berproses sejak tahun 2019. “Terima kasih kepada DPRD Kaltim yang sudah mengagendakan pembahasan perda pada tahun ini. Harapan kami terbitnya perda akan segera ditindaklanjuti, seperti pembuatan bahan ajar muatan lokal dan penyiapan tenaga pengajar muatan lokal,” 

Maryanto, perwakilan dari KKLP Pembinaan dan Bahasa Hukum, menjelaskan bahwa upaya pansus merupakan langkah strategis dalam pengutamaan bahasa negara dan pelindungan bahasa daerah di Kaltim dalam konteks penyangga IKN. Ranperda sudah bagus dengan menyertakan pengutamaan bahasa negara selain pelestarian bahasa daerah. Maryanto memberikan masukkan perlunya ketentuan pengaturan bahasa asing untuk mendukung daya saing SDM Kaltim sebagai penyangga IKN. 

Setelah mendapat banyak masukan, Marthinus berharap dalam proses pembahasan, Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa dapat memberikan pendampingan dalam proses penyusunan perda ini. “Kami berharap perda ini tidak terkesan sekadar mengulang perda serupa yang sudah ada di daerah lain, tetapi benar-benar menjadi perda yang menampung berbagai masukan para pihak berkompeten dan dapat diimplementasikan. Kami berterima kasih tim pansus beserta rombongan diterima dengan baik oleh Badan pengembangan dan Pembinaan Bahasa.” Sebagai penutup, dilakukan foto bersama dan penyerahan cendera mata dari Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa untuk DPRD Provinsi Kalimantan Timur. (ak)