Tanjung Selor, 17 Mei 2023 — Rabu, 17 Mei 2023, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Utara bersinergi dengan Kantor Bahasa Provinsi Kalimantan Timur mengadakan kegiatan Diskusi Kelompok Terpumpun (DKT) dengan tema Usulan Pembentukan Balai Bahasa Provinsi Kalimantan Utara dan Perda Bahasa Kalimantan Utara. Diskusi dilaksanakan di Ruang Rapat Kantor Gubernur Provinsi Kalimantan Utara.
Acara diskusi dibuka oleh H. Syahrullah Mursalin, staf ahli bidang Aparatur, Pelayanan Publik, dan Kemasyarakatan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara. Dalam sambutannya, Syahrullah menyampaikan, “Keberadaan Balai Bahasa Provinsi Kaltara memiliki peran yang sangat penting. Utamanya dalam upaya pelindungan bahasa daerah di Kaltara. Pemerintah Provinsi Kaltara berharap pembentukan Balai Bahasa Provinsi Kaltara dapat segera direalisasikan.”
Adapun narasumber dalam diskusi tersebut ialah Kepala Pusat Pembinaan Bahasa dan Sastra, Muh. Abdul Khak. Muh. Abdul Khak dalam paparan materi menyampaikan beberapa hal. “Mandat pelindungan bahasa dan sastra di Indonesia dituangkan dalam UU Nomor 24 Tahun 2009, yakni dalam Pasal 42 ayat 1, 2, dan 3. Selanjutnya, terkait kewenangan pelindungan bahasa dan sastra daerah dituangkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 57 tahun 2014,” kata Muh. Abdul Khak. Berdasarkan peraturan tersebut pemerintah daerah memiliki kewenangan dalam pelindungan bahasa dan sastra daerah. Selain itu, pemerintah daerah juga memiliki kewenangan terhadap upaya pengembangan dan pembinaan bahasa Indonesia.
Khususnya terkait usulan pembentukan Balai Bahasa Provinsi Kalimantan Utara, Muh. Abdul Khak memberikan beberapa pertimbangan. Pertama, jumlah bahasa daerah dan dialek. Kedua, jumlah penduduk. Ketiga jumlah kabupaten/kota. Keempat, dukungan nyata dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara dan DPRD Provinsi Kalimantan Timur. Data-data tersebut harus dilengkapi sebagai data dukung pengusulan pembentukan Balai Bahasa Provinsi Kalimantan Utara ke Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Dalam sesi diskusi, peserta diberikan kesempatan menyampaikan gagasan dan tanggapan. Adapun gagasan dan tanggapan disampaikan oleh beberapa perwakilan lembaga di Kalimantan Utara, seperti Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Utara, Balai Guru Penggerak Provinsi Kalimantan Utara, Balai Penjamin Mutu Pendidikan Provinsi Kalimantan Utara, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bulungan, PGRI Kalimantan Utara, Universitas Kalimantan Utara, dan Polda Kalimantan Utara. Semua satu suara mendukung pembentukan Balai Bahasa Provinsi Kalimantan Utara dan berharap segera direalisasikan. Keberadaan Kantor Bahasa Provinsi Kalimantan Utara tidak hanya terkait pelindungan bahasa daerah, tetapi dapat mendukung peningkatan pelayanan kebahasaan terhadap lembaga-lembaga terkait. Secara tidak langsung keberadaan Balai Bahasa Provinsi Kalimantan Utara dapat meningkatkan pelayanan setiap lembaga.
Setelah mendengarkan berbagai masukan dari berbagai pihak, diskusi tersebut membuahkan beberapa rekomendasi, yakni Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara diharapkan dapat mempersiapkan lahan yang akan menjadi lokasi pembangunan Balai Bahasa Provinsi Kalimantan Utara. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Utara dan Kantor Bahasa Provinsi Kalimantan Timur dapat segera mempersiapkan segala data pendukung maupun kesiapan awal pembentukan Balai Bahasa Provinsi Kalimantan Utara. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Utara dan Kantor Bahasa Provinsi Kalimantan Timur segera membentuk tim percepatan pembentukan balai bahasa Provinsi Kalimantan Utara Sebagai pendukung upaya pembinaan bahasa dan pelindungan bahasa daerah di Kalimantan Utara, DPRD Provinsi Kalimantan Utara dimohon dapat menggunakan hak inisiatif untuk penyusunan peraturan daerah tentang bahasa tentang Pengutamaan Bahasa Negara dan Pelindungan Bahasa Daerah. (ak)