Balikpapan, 12 Juli 2023 — Kantor Bahasa Provinsi Kalimantan Timur menghadiri kegiatan Uji Publik Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur tentang Pembinaan dan Pelindungan Bahasa dan Sastra Daerah yang diadakan oleh DPRD Provinsi Kalimantan Timur pada hari Rabu, 12 Juli 2023 di Balikpapan. Kegiatan dihadiri oleh unsur pemerintahan provinsi, lembaga/instansi vertikal, pemerintah kabupaten/kota, BUMN/BUMD, perguruan tinggi, organisasi/masyarakat, dan media.
Kantor Bahasa Provinsi Kalimantan Timur sebagai mitra DPRD Provinsi Kalimantan Timur ikut hadir untuk mendengarkan masukan yang disampaikan oleh pihak-pihak yang diundang. Kantor Bahasa Provinsi Kalimantan Timur yang diwakili oleh Kepala Kantor Bahasa Provinsi Kalimantan Timur, Halimi Hadibrata serta staf, yaitu Yudianti Herawati, Nur Bety, Pandu Pratama Putra, dan Tantra Alimi.
Narasumber dalam kegiatan ini ialah Veridiana Huraq Wang sebagai Ketua Panitia Khusus Pembahas Rancangan Perda, Hendro Kunciro sebagai perwakilan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Timur, Imam Budi Utomo sebagai wakil dari Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, serta Wahyu Perdana Putra sebagai wakil dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.
Narasumber dalam uji publik ini menyampaikan latar belakang serta rencana implementasi yang dapat dilakukan setelah perda ini disahkan. Berbagai respons dan masukan diberikan oleh undangan yang hadir. Secara umum hadirin mendukung disahkannya perda ini.
“Kami siap membantu untuk percepatan pengesahkan perda ini karena melihat urgensi dari Kalimantan Timur terhadap adanya perda ini,” Ucap Wahyu Perdana Putra sebagai wakil dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.
Proses pengesahan perda akan berlanjut dengan perbaikan berdasarkan berbagai masukan yang diberikan dalam kegiatan Uji Publik Ranperda Pembinaan dan Pelindungan Bahasa dan Sastra Daerah. Perbaikan akan segera dilakukan karena DPRD Provinsi Kalimantan Timur berencana segera mengesahkan Ranperda ini dalam waktu dekat.