Balikpapan, 10 Agustus 2023 — Kamis, 10 Agustus 2023 Kantor Bahasa Provinsi Kalimantan Timur menghadiri undangan Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Timur sebagai salah satu narasumber Bimbingan Teknis Penyusunan Rancangan Keputusan Gubernur Tahun 2023 yang diadakan di Hotel Novotel Balikpapan. Bimtek tersebut diikuti sebanyak 63 peserta perwakilan instansi dan lembaga di lingkup Pemerintah Provinsi Kaltimantan Timur. 

Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Kaltim, Suparmi, M.H., dalam sambutannya menyampaikan bahwa keputusan gubernur harus memerhatikan aspek substansi dan penggunaan bahasa. Sebagai produk hukum, Suparmi mengingatkan, jangan sampai timbul gugatan karena terdapat kelalaian pada aspek substansi maupun bahasa. 

“Melalui Bimtek ini saya berharap kita sama-sama mengenal dari hulu ke hilir terkait penyusunan rancangan keputusan gubernur. Kita juga perlu memerhatikan aspek kualitas dan sisi percepatan penyusunan rancangan peraturan gubernur sebagai sebuah produk hukum. Tidak kalah penting, bahasa dalam putusan gubernur harus diperhatikan agar tidak menimbulkan  multitafsir. Oleh karena itu, dalam Bimtek ini kita mengundang narasumber dari Kantor Wilayah Hukum dan HAM Kaltim dan Kantor Bahasa Provinsi Kaltim,” imbuh Suparmi. 

Materi pertama disampaikan oleh Dulyono, M.H., Kanwil Kemenkumham Kaltim, tentang Penyusunan Keputusan Gubernur. Materi kedua disampaikan oleh Ali Kusno, Kantor Bahasa Provinsi Kalimantan Timur, tentang Penggunaan Bahasa Indonesia dalam Keputusan Gubernur. Materi ketiga disampaikan oleh Verawati, S.H., tentang Teknik Penyusunan Keputusan Gubernur. Selanjutnya, materi keempat disampaikan oleh Suparmi, M.H. tentang Evaluasi Penyusunan Keputusan Gubernur. 

Ali Kusno pada sela pemaparan materi menyampaikan apresiasi kepada Biro Hukum Setda Provinsi Kaltim yang mengundang perwakilan Kantor Bahasa Provinsi Kalimantan Timur sebagai salah satu narasumber. “Penyusunan produk hukum memang idealnya juga melibatkan ahli bahasa. Pada beberapa produk hukum di berbagai daerah di Indonesia masih ditemukan adanya ketidaksesuaian dengan kaidah bahasa Indonesia yang berlaku. Selain itu, pelibatan ahli bahasa dalam penyusunan produk hukum dilakukan untuk mengantisipasi adanya multitafsir yang berakibat timbulnya celah hukum,” terang Ali Kusno. 

Berdasarkan kuesioner, peserta kegiatan sebagian besar mengaku puas terhadap pelaksanaan bimtek ini. Pada penutup kegiatan, Suparmi menyampaikan terima kasih kepada panitia, peserta, dan narasumber bimtek. Beliau berharap kegiatan serupa dapat ditingkatkan pada tahun berikutnya.  

Kegiatan tersebut merupakan bentuk praktik baik atas inisiatif lembaga dalam perbaikan penggunaan bahasa dalam dokumen lembaga, khususnya rancangan produk hukum. Kegiatan lanjutan pada setiap instansi di lingkup Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur sangat diharapkan agar dapat dilakukan perbaikan penggunaan bahasa pada penyusunan rancangan produk hukum dari hulu ke hilir, seperti yang diharapkan Biro Hukum Setda Provinsi Kaltim. (ak)