Samarinda, 3 November 2023 — Kamis, 2 November 2023, KKLP Pembinaan dan Bahasa Hukum Kantor Bahasa Provinsi Kalimantan Timur menerima kunjungan mahasiswa Semester V Fakultas Syariah UIN Sultan Aji Muhammad Idris Samarinda. Rombongan mahasiswa tersebut dipimpin oleh dosen pengampu mata kuliah Kontrak Hukum (Legal Contract), Nun Fadilah Muslimah, S.H., M.Kn.
Koordinator Tata Usaha Kantor Bahasa Provinsi Kalimantan Timur, Erwin Dharma, M.Pd. menyampaikan, “Terima kasih atas kunjungan mahasiswa Semester V Fakultas Syariah UIN Sultan Aji Muhammad Idris Samarinda. Sesuai dengan permintaan, Kantor Bahasa Provinsi Kaltim untuk menyampaikan materi tentang bahasa dalam ranah hukum, khususnya kontrak hukum. Silakan apabila pada lain waktu hendak berkonsultasi hal-hal lain, seperti KTI. Hal itu merupakan bentuk pelayanan kami kepada masyarakat.”
Pemaparan materi disampaikan oleh perwakilan KKLP Pembinaan dan Bahasa Hukum, Ali Kusno, M.Pd. Adapun materi yang disampaikan tentang penggunaan bahasa Indonesia yang baik dan benar dalam produk hukum. Selain itu, Ali Kusno juga menyampaikan materi tentang penggunaan bahasa yang berdampak hukum, seperti penghinaan, pencemaran nama baik, pengancaman, dan ujaran kebencian lainnya.
“Materi yang saya sampaikan semoga menjadi bekal dalam praktik penyusunan produk hukum dengan memperhatikan kaidah bahasa Indonesia. Selain itu, mahasiswa selayaknya memahami dalam penggunaan bahasa terutama di media sosial agar menghindari bentuk ujaran kebencian yang dapat berdampak hukum. Pemahaman bahasa berdampak hukum diharapkan menjadi bekal dalam mengidentifikasi dan mengetahui langkah yang harus dilakukan apabila menjadi korban ujaran kebencian,” tutup Ali Kusno. Pendamping mahasiswa sekaligus dosen pengampu mata kuliah Kontrak Hukum (Legal Contract), Nun Fadilah Muslimah, menyampaikan terima kasih kepada Kantor Bahasa Provinsi Kalimantan Timur yang berkenan menerima kunjungan mahasiswa UIN Sultan Aji Muhammad Idris Samarinda. “Perkuliahan tidak sebatas di ruang kuliah. Ini merupakan pengalaman nyata bagi mahasiswa untuk mengenal Kantor Bahasa Provinsi Kaltim. Selain itu, mahasiswa juga semakin memahami bahwa dalam penyusunan produk hukum maupun penggunaan bahasa lainnya selayaknya memperhatikan kaidah bahasa Indonesia yang baik dan benar,” pungkasnya. (ak)