Samarinda, 24 November 2023 — Kamis, 24 November 2023, KKLP Pembinaan dan Bahasa Hukum, Kantor Bahasa Provinsi Kalimantan Timur, Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi menjadi narasumber secara daring pada kegiatan Rapat Pembahasan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) atas undangan Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Utara. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Swiss-Belhotel Tarakan dalam upaya meningkatkan aspek penggunaan bahasa dalam Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Ombudsman RI Perwakilan Kaltara. 

Maria Ulfah, Ketua Ombudsman RI Perwakilan Kaltara, menyampaikan bahwa dalam penyusunan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) harus memperhatikan kaidah bahasa Indonesia yang baik dan benar. Hal itu untuk memastikan pesan yang disampaikan dapat dipahami dengan baik oleh siapa pun yang berkepentingan. “Saya berharap melalui kegiatan ini dapat meningkatkan kompetensi berbahasa Indonesia bagi pegawai Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Utara,” harap Maria Ulfah.  

Ali Kusno menyampaikan materi tentang Penggunaan Bahasa Indonesia dalam Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Ombudsman RI Kaltara. Selain itu, Ali Kusno memberikan contoh-contoh kesalahan penggunaan bahasa yang sering ditemukan dalam produk hukum.  

“Aspek penggunaan bahasa Indonesia dalam produk hukum seperti Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Ombudsman RI Kaltara harus diperhatikan. Harapannya, LAHP dapat dipahami dengan baik oleh pihak yang berkepentingan. Selain itu, penggunaan bahasa yang taat kaidah akan dapat mengantisipasi timbulnya multitafsir dan ambiguitas. Makna yang tunggal dalam produk hukum sekaligus menjamin adanya kepastian hukum,” terang Ali Kusno. 

Meskipun penyampaian materi disampaikan secara daring, peserta yang hadir di ruang pertemuan Swiss-Belhotel Tarakan menyimak dengan saksama dan antusias. Peserta pun aktif bertanya dalam sesi diskusi. “Kami mengucapkan terima kasih atas penyampaian materi yang disampaikan Pak Ali Kusno selaku narasumber. Saya sendiri menyadari banyak hal baru dan penting tentang penggunaan bahasa dalam produk hukum yang tadi disampaikan. Kami berharap dapat mengadakan kegiatan lanjutan secara tatap muka dan dengan alokasi waktu yang mencukupi,” harap Maria Ulfa menutup diskusi. (ak)