Samarinda,28 Mei 2024 — Kantor Bahasa Provinsi Kalimantan Timur, Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi menerima kunjungan Sekretariat DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara pada hari Selasa, 28 Mei 2024. Rombongan DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara dipimpin oleh Kepala Bagian Persidangan dan Perundangan, Nurhayati Touristiany. Rombongan disambut oleh Kepala Kantor Bahasa Provinsi Kalimantan Timur, Halimi Hadibrata, didampingi oleh perwakilan setiap KKLP di Kantor Bahasa Provinsi Kalimantan Timur. Nurhayati Touristiany menyampaikan bahwa maksud kunjungan Sekretariat DPRD Kukar untuk mendapatkan berbagai masukan terkait penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pembinaan dan Pelindungan Bahasa dan Sastra Kutai.
“Pemerintah Daerah Provinsi Kaltim telah menetapkan Perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pembinaan dan Pelindungan Bahasa dan Sastra Daerah. Harapannya memang, pemerintah kabupaten/kota dapat membuat aturan turunan atas perda tersebut. Hal yang perlu menjadi catatan, Kutai Kartanegara merupakan kabupaten/kota pertama di Kaltim yang sudah melangkah untuk menyusun peraturan turunan atas perda tersebut,” terang Halimi Hadibrata.
Halimi Hadibrata menambahkan, Perda bahasa di daerah diperlukan sebagai payung hukum upaya pelestarian bahasa dan sastra daerah di kabupaten/kota. Pelestarian bahasa daerah sekaligus menjadi langkah pelestarian budaya daerah yang juga diharapkan menunjang kehidupan maupun ekonomi masyarakat, seperti pariwisata. Ibu Kota Nusantara segera hadir dan Kabupaten Kukar sebagai mitra perlu mempersiapkan diri.”
Dalam pertemuan tersebut Sekretariat DPRD Kukar menerima banyak masukan dari Kantor Bahasa Provinsi Kalimantan Timur. Beberapa langkah strategis perlu segera disiapkan dan dilaksanakan untuk akselerasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Pembinaan dan Pelindungan Bahasa dan Sastra Kutai. Kantor Bahasa Provinsi Kalimantan Timur berkomitmen memberikan dukungan nyata untuk membantu setiap tahap penyusunan rancangan peraturan daerah tersebut.
Selain mendiskusikan hal tersebut, kedua pihak menyepakati beberapa kegiatan kemitraan yang dapat segera direalisasikan, seperti pelibatan ahli bahasa dalam penyuntingan bahasa peraturan daerah dan peningkatan kompetensi berbahasa bagi staf Sekretariat DPRD Kukar. “Terima kasih atas diskusi yang berjalan baik dan produktif ini. Semoga ini menjadi awal bagi kemitraan yang lebih baik antara Kantor Bahasa Provinsi Kaltim dan DPRD Kukar,” tutup Halimi Hadibrata. (ak)