Samarinda, 27 Agustus 2024 — Kantor Bahasa Provinsi Kalimantan Timur melaksanakan kegiatan pendampingan penutur terbina Peningkatan Kemahiran Berbahasa Indonesia bagi guru di Kutai Timur dan Bontang, pegawai pemerintah/swasta di Ibu Kota Nusantara (IKN); serta anggota/pegawai instansi pemerintah/swasta ranah hukum di Balikpapan dan IKN pada Senin, 26 Agustus 2024. Kegiatan tersebut berupa diskusi daring dengan tema Pengenalan Substansi Bahasa Berdampak Hukum dan Pengintegrasiannya dalam Materi Bahasa Indonesia serta Penggunaan Kalimat dalam Naskah Dinas dan Produk Hukum.
Kepala Kantor Bahasa Provinsi Kalimantan Timur, Halimi Hadibrata, menyampaikan bahwa siswa perlu diberikan pemahaman tentang penggunaan bahasa berdampak hukum. Hal itu didasari pertimbangan adanya fakta dalam komunikasi langsung maupun melalui media sosial, sebagian siswa menggunakan bentuk-bentuk ujaran kebencian.
Lebih lanjut, Halimi Hadibrata mengungkapkan, “Guru perlu mengenal dan memahami substansi bahasa berdampak hukum agar dapat mengintegrasikannya dalam materi bahasa Indonesia. Selanjutnya, tema penggunaan kalimat dalam naskah dinas dan produk hukum didasari oleh masih ditemukannya penggunaan kalimat yang tidak efektif dalam naskah dinas dan produk hukum.”
Narasumber dalam diskusi tersebut terdiri atas perwakilan KKLP Pembinaan dan Bahasa Hukum, yakni Abd. Rahman dan Ali Kusno. Diskusi berjalan dengan lancar dan peserta menyampaikan terima kasih atas materi yang disampaikan oleh narasumber. “Kami semakin menyadari bahwa dalam penyusunan naskah dinas dan produk hukum perlu memperhatikan penggunaan kalimat yang efektif,’ kesan salah satu peserta. (ak)