Musikalisasi puisi merupakan praktik penyampaian bentuk dan isi puisi dengan iringan musik. Kegiatan Festival Musikalisasi Puisi dapat dikatakan sebagai kegiatan rutin Balai Bahasa Provinsi Kalimantan Timur. Seperti pada penyelenggaraan sebelumnya, Festival Musikalisasi Puisi membidik peserta di tingkat SMA/SMK/MA dengan cakupan wilayah di Provinsi Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara. Bentuk musikalisasi puisi yang diinginkan adalah puisi yang dinyanyikan secara utuh dan diiringi alat musik atau disajikan dengan cara akapela. Peserta festival dapat membuat rekaman musikalisasi puisi di dalam ruangan yang kondusif. Selanjutnya, peserta dapat mengunggah atau mengirimkan rekaman tersebut ke panitia.

Petunjuk Umum

  1. Balai Bahasa Provinsi Kalimantan Timur memilih Pemenang I sampai dengan VI.
  2. Balai Bahasa Provinsi Kalimantan Timur akan mengirimkan dua tim perwakilan Provinsi Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara (video Pemenang I dan II) untuk mengikuti Festival Digital Musikalisasi Puisi Tingkat Nasional Tahun 2025.
  3. Anggota tim yang menjadi peserta Festival Digital Musikalisasi Puisi Tingkat Nasional Tahun 2025 adalah siswa aktif dan belum pernah menjadi anggota tim Pemenang I pada Festival Musikalisasi Puisi Tingkat Nasional yang diselenggarakan oleh Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa pada tahun-tahun sebelumnya.
  4. Balai Bahasa Provinsi Kalimantan Timur mengunggah video musikalisasi puisi dari dua tim perwakilan provinsi melalui akun YouTube Balai Bahasa Provinsi Kalimantan Timur.
  5. Balai Bahasa Provinsi Kalimantan Timur melampirkan berita acara pemenang festival atau surat keterangan penunjukan tim musikalisasi puisi, surat tugas untuk mengikuti festival, dan surat keterangan verifikasi video, serta surat keterangan dari kepala sekolah yang menyatakan bahwa siswa masih aktif dan belum pernah menjadi anggota tim Pemenang I pada Festival Musikalisasi Puisi Tingkat Nasional tahun-tahun sebelumnya.
  6. Berkas pendaftaran dan video diunggah melalui tautan https://forms.gle/kgNXLcRQ7cdYUoME9

Petunjuk Khusus

  1. Peserta dalam satu tim terdiri atas 3—6 orang siswa (dibuktikan dengan surat tugas dari sekolah dengan mencantumkan NISN dan kelas).
  2. Peserta bukan dari siswa tahun terakhir (kelas XII untuk SMA sedangkan untuk siswa SMK dengan program 4 tahun dibuktikan dengan surat keterangan dari sekolah bahwa yang bersangkutan adalah siswa kelas XII yang berasal dari program 4 tahun).
  3. Peserta menampilkan dua kategori musikalisasi puisi, yaitu musikalisasi puisi wajib dan musikalisasi puisi pilihan (teks puisi wajib dan puisi pilihan terlampir).
  4. Penampilan musikalisasi puisi dilakukan di dalam ruangan yang kondusif.
  5. Peserta membuat dua video musikalisasi puisi (satu video untuk puisi wajib dan satu video untuk puisi pilihan). Durasi video musikalisasi puisi maksimal 5 menit untuk puisi wajib dan 5 menit untuk puisi pilihan. Penghitungan waktu dimulai pada saat musik berbunyi atau saat kata pertama diucapkan dan diakhiri pada saat musik berhenti atau saat kata terakhir diucapkan.
  6. Peserta tidak memperkenalkan diri dan tidak menyebutkan judul puisi serta nama penyair.
  7. Puisi dinyanyikan secara utuh (tidak dideklamasikan atau didramatisasi). Peserta tidak dibenarkan menambah, mengurangi, mengubah, atau mengulang suku kata/kata/lirik/bait dalam teks puisi. Jika terdapat pengulangan, puisi dinyanyikan secara utuh, tidak hanya sebagian.
  8. Peserta tidak menambahkan gumam atau adlib (ad libitum).
  9. Musikalisasi puisi dapat disajikan dengan menggunakan instrumen/alat musik tradisional dan/atau modern (elektrik dan/atau akustik) yang dimainkan oleh anggota tim secara langsung atau disajikan dengan cara akapela.
  10. Peserta memakai kostum bebas, sopan, dan rapi. Jika hendak menyelaraskan kostum dengan tema puisi, peserta mengenakan kostum yang selaras dengan presentasi puisi wajib dan presentasi puisi pilihan. Jika penyelarasan kostum tidak dilakukan, peserta mengenakan kostum yang netral.
  11. Video musikalisasi puisi tidak menimbulkan konflik suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta tidak melanggar hak cipta (musik/aransemen bukan plagiarisme).
  12. Video musikalisasi puisi merupakan satu video rekaman utuh (one take video) dengan kualitas audio dan visual yang baik (rasio 16:9 dan resolusi 1280×720 HD). Video diambil hanya dengan menggunakan satu kamera dalam posisi pengambilan gambar horizontal atau mendatar secara statis, tanpa memanfaatkan teknik zum keluar (zoom out) dan zum masuk (zoom in).
  13. Semua anggota tim beserta instrumen/alat musik yang dimainkan terlihat utuh dalam satu bingkai video.
  14. Di dalam video musikalisasi puisi tidak dituliskan identitas sekolah, judul puisi, dan nama penyair.
  15. Format penulisan judul pada video
    a. Nama Sekolah_Puisi Wajib, contoh: SMA BBKT_Sukma Pujangga
    b. Nama Sekolah_Puisi Pilihan, contoh: SMA BBPKT_Lanskap Pantai
  16. Video yang dikirim untuk mengikuti festival ini tidak sedang diikutkan dalam festival atau kompetisi serupa lainnya.
  17. Video yang dikirim untuk mengikuti festival ini dapat dimanfaatkan oleh Balai Bahasa Provinsi Kalimantan Timur dan Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa dalam rangka pengembangan dan pembinaan bahasa dan sastra Indonesia.
  18. Kriteria penilaian Festival Musikalisasi Puisi Tingkat Nasional Tahun 2025 meliputi
    a. penafsiran puisi (30%), yakni keseimbangan emosi dan pesan puisi dengan aransemen musik yang dibawakan;
    b. komposisi dan aransemen (25%), yakni komposisi melodi dan ritme, keaslian aransemen, dan penguasaan instrumen;
    c. keselarasan/harmonisasi (25%), yakni keterpaduan antara unsur vokal dan alunan musik yang menambah kedalaman interpretasi puisi; dan
    d. penampilan (20%) yakni ekspresi, sikap, kesesuaian kostum, dan presentasi visual.

Puisi Wajib

“Sukma Pujangga” karya J.E. Tatengkeng

Puisi Pilihan

  1. “Lanskap Pantai” karya Dorothea Rosa Herliany
  2. “Museum Masa Kecil” karya Avianti Armand
  3. “Aku Melihat Hutan dalam Puisi” karya Irma Agryanti
  4. “Terima kasih kepada Pagi” karya Subagio Sastrowardoyo
  5. “Pulang” karya Joko Pinurbo
  6. “P.B.” karya Frans Nadjira
  7. “Hara Semua Kata” karya Ahmad Yulden Erwin
  8. “Malam Maut” karya Toto Sudarto Bachtiar
  9. “Pada Sebuah Pulau” karya Goenawan Mohammad
  10. “Kuintet” karya Nirwan Dewanto

Puisi Wajib dan Puisi Pilihan dapat dilihat melalui tautan http://bit.ly/3Zeb9BB

Lini Masa

  • Pendaftaran dan pengiriman karya: 15 Mei—29 Juni 2025
  • Penjurian: 30 Juni—2 Juli 2025
  • Pengumuman pemenang: 3 Juli 2025

Hadiah

  • Pemenang I: Trofi dan Uang Pembinaan Rp7.000.000,00*
  • Pemenang II: Trofi dan Uang Pembinaan Rp6.000.000,00*
  • Pemenang III: Trofi dan Uang Pembinaan Rp5.000.000,00*
  • Pemenang IV: Trofi dan Uang Pembinaan Rp4.000.000,00*
  • Pemenang V: Trofi dan Uang Pembinaan Rp3.500.000,00*
  • Pemenang VI: Trofi dan Uang Pembinaan Rp2.500.000,00*
    *)pajak ditanggung pemenang

Informasi dan Pendaftaran

Balai Bahasa Provinsi Kalimantan Timur
Jalan Batu Cermin 25, Sempaja Utara, Samarinda Utara
Narahubung: Tantra Alimi (081350354380)