Kantor Bahasa Provinsi Kalimantan Timur (KBPKT) yang diwakili oleh Kepala KBPKT, Halimi Hadibrata, dan anggota Kelompok Kepakaran dan Layanan Profesional (KKLP) Bahasa dan Hukum, Ali Kusno, melakukan kunjungan ke kediaman Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Utara, Albertus S. M. pada Senin, 29 Agustus 2022, pukul 19.30 Wita. Dalam kunjungan tersebut, Tim KBPKT didampingi oleh Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Utara, Maria Ulfah, dan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Utara, Teguh Henry Susanto, beserta staf Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Utara, Kamsah.
Dalam kunjungan tersebut, Halimi Hadibrata menyampaikan beberapa hal kepada Albertus S. M. Pertama, permohonan dukungan DPRD Provinsi Kalimantan Utara terhadap upaya pengutamaan bahasa negara pada ruang publik dan dokumen resmi pada lembaga pendidikan, pemerintah, serta swasta. Kedua, pengusulan peraturan daerah tentang pengutamaan bahasa negara dan pelestarian bahasa daerah di Kalimantan Utara (Kaltara). Lebih lanjut ditambahkan Ali Kusno bahwa Kantor Bahasa Provinsi Kalimantan Timur siap memberikan dukungan pendampingan bahasa dalam penyusunan peraturan daerah.
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Utara memberikan tanggapan positif bahwa penggunaan bahasa Indonesia dalam ruang publik dan dokumen lembaga perlu mengutamakan bahasa Indonesia sebagai jati diri bangsa. Lebih lanjut, Albertus S. M. menyampaikan bahwa DPRD siap mengusung Perda Bahasa dan Sastra di Kaltara agar dapat direalisasikan melalui aspirasi DPRD. Selain itu, Albertus S. M. juga menyambut baik penawaran pendampingan penggunaan bahasa dalam penyusunan peraturan daerah dan diwacanakan menjadi bagian sinkronisasi peraturan daerah.
Pada kesempatan itu, Kepala Dinas Pendidikan, Henry Susanto, mengusulkan kepada Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Utara dan KBPKT agar didirikan balai bahasa di Provinsi Kaltara. Hal tersebut dilatarbelakangi upaya pengembangan bahasa dan sastra di Kaltara yang masih menjadi tanggung jawab KBPKT. Gayung bersambut, Albertus S. M. dan Halimi Hadibrata mendukung dan siap bersinergi dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kalimantan Utara untuk mengusulkan pendirian balai bahasa di Kaltara ke Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa. Oleh karena itu, Albertus S. M. mempersilakan untuk koordinasi lanjutan untuk dilakukan rapat dengar pendapat dengan melibatkan seluruh Komisi di DPRD Provinsi Kalimantan Utara.
Pada kesempatan diskusi, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Utara, Maria Ulfah, menyambut baik berbagai upaya yang sedang dan akan dilakukan oleh DPRD Provinsi Kalimantan Utara, Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara, dan KBPKT dalam upaya pengutamaan bahasa negara dan pelestarian bahasa daerah di Kaltara. Hal itu merupakan bagian dari peningkatan layanan publik. Maria Ulfah menambahkan seandainya semua pelayanan umum di instansi pemerintah memperhatikan penggunaan bahasa yang santun tentu dapat berkontribusi terhadap peningkatan pelayanan di masyarakat.
Menutup diskusi malam itu, Halimi Hadibrata menyampaikan undangan kepada Albertus S. M. untuk berkenan memberi sambutan dan membuka acara Sosialisasi Hasil Analisis Data Pembinaan Lembaga dalam Pengutamaan Bahasa Negara Tahun 2022—2024 yang dilaksanakan di Hotel Grand Pangeran Khar, Tanjungselor, Bulungan. Albertus S. M. menyambut baik dan menyatakan kesediaan hadir dalam acara tersebut.