Selasa, 30 Agustus 2022, di Hotel Pangeran Khar, Tanjungselor, Bulungan, Kantor Bahasa Provinsi Kalimantan Timur (KBPKT) mengadakan Sosialisasi Hasil Analisis Data Pembinaan Lembaga dalam Pengutamaan Bahasa Negara Tahun 2022—2024 di Provinsi Kalimantan Utara. Acara tersebut dibuka oleh Ketua DPRD Provinsi Kaltara, Albertus S. M. dan dihadiri oleh dua belas lembaga sasaran terbina, yakni Sekretariat Daerah Provinsi Kaltara, Dinas Pendidikan Provinsi Kaltara, Dinas Pariwisata Provinsi Kaltara, Dinas Perhubungan Provinsi Kaltara, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bulungan, SMA Negeri 1 Tanjung Selor, SMA Negeri 2 Tanjung Selor, SMK Negeri 1 Tanjung Selor, SMP Negeri 1 Tanjung Selor, SMP Negeri 2 Tanjung Selor, Hotel Pangeran Khar, dan Rumah Makan Bu Yayuk. Hadir sebagai narasumber yaitu Kepala KBPKT, Halimi Hadibrata, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kaltara, Maria Ulfah, serta penyuluh bahasa dari KBPKT, Nurul Masfufah, dan Yudianti Herawati. 

Dalam sambutannya, Halimi Hadibrata menyampaikan kegiatan ini dilatarbelakangi oleh sikap masyarakat yang masih tidak acuh dalam mengutamakan bahasa negara dan lebih bangga dengan bahasa asing. Pengutamaan bahasa negara sudah diamanatkan dalam UUD 1945 Pasal 36, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2014 tentang Pengembangan, Pembinaan, dan Pelindungan Bahasa dan Sastra, serta Peningkatan Fungsi Bahasa Indonesia, Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia, dan Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indnesia Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pengutamaan Bahasa Negara di Ruang Publik. Oleh karena itu, KBPKT membuka layanan Klinik Bahasa dan Sastra (Klisara) untuk memberi ruang bagi lembaga pemerintah dan swasta berkonsultasi mengenai penggunaan bahasa. Selanjutnya, Halimi Hadibrata memohon agar DPRD Provinsi Kaltara dapat membantu mewujudkan Perda Bahasa dan Sastra di Kaltara. 

Albertus, S. M. dalam sambutannya mewakili Pemerintah Provinsi Kaltara menyampaikan terima kasih atas terselenggaranya kegiatan ini. Menurut beliau, bahasa Indonesia merupakan indentitas bangsa yang harus diutamakan. “Kegiatan ini merupakan salah satu upaya pembinaan pengutamaan bahasa negara pada lembaga pemerintah, pendidikan, dan nonpemerintah. Bahasa sebagai kekayaan yang harus dilindungi dan dilestarikan. Saat ini kecenderungan terjadi kepunahan bahasa. Fenomena itu juga melanda bahasa-bahasa di Indonesia yang disebabkan berbagai faktor. Secara khusus kepada kepala sekolah sebagai lembaga penting pembinaan bahasa negara dan daerah,” imbuh Albertus S. M.  Menutup sambutannya, Ketua DPRD Provinsi Kaltara menyampaikan aspirasi masyarakat Kaltara kepada KBPKT agar membantu merealisasikan pendirian balai bahasa di Kaltara karena perannya sangat penting dalam pengembangan dan pembinaan bahasa Indonesia dan daerah di Kaltara. 

Selanjutnya, dalam sesi paparan materi, narasumber pertama, Maria Ulfah menyampaikan materi tentang Dukungan Ombudsman dalam Pengutamaan Bahasa Negara pada Lembaga di Kalimantan Utara. Maria Ulfa menjelaskan sejarah Ombudsman, ruang lingkup pelayanan publik, dan dasar hukum pengutamaan bahasa negara dalam pelayanan publik. Maria Ulfah dalam paparan penutupnya menyampaikan terima kasih kepada KBPKT yang telah memberikan kesempatan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kaltara terlibat dalam upaya peningkatan pelayanan publik melalui pengutamaan bahasa negara sekaligus menjalin koordinasi dengan lembaga-lembaga yang hadir. 

Berikutnya, secara berurutan materi disampaikan oleh Halimi Hadibrata tentang Kebijakan dan Penggunaan Bahasa di Ruang Publik. Yudianti Herawati menyampaikan materi tentang Penggunaan Bahasa dalam Surat Dinas. Nurul Masfufah menyampaikan materi tentang Sosialisasi Hasil Analisis Data di Ruang Publik di Kabupaten Bulungan. Dalam kesempatan itu, peserta antusias dengan mengajukan beberapa pertanyaan kepada narasumber. 

Ketua Panitia, Ali Kusno, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan rangkaian kegiatan setelah audiensi dan pengumpulan data bahasa ruang publik dan dokumen persuratan di 12 instansi sasaran di Kaltara. Setelah tahap sosialisasi ini akan dilanjutkan dengan fasilitasi/pendampingan kebahasaan untuk memperbaiki penggunaan bahasa di 12 instansi sasaran tersebut. Selanjutnya, pada akhir tahun 2022 akan dilakukan evaluasi dan apresiasi hasil pembinaan. Harapannya sampai akhir tahun 2024 nanti penggunaan bahasa pada 12 instansi sasaran di Kaltara sudah mengutamakan bahasa Indonesia yang baik dan benar agar dapat menjadi praktik baik bagi lembaga-lembaga yang lain.