Samarinda, 12 Januari 2023 — Tahapan Pemilu sudah mulai bergulir. Sebagai upaya ikut menyukseskan Pemilu 2024, Kantor Bahasa Provinsi Kalimantan Timur melakukan audiensi dengan Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur, Kamis, 12 Januari 2023. Tim Kantor Bahasa Provinsi Kalimantan Timur dipimpin oleh Kepala Kantor, Halimi Hadibrata, dengan didampingi staf Ali Kusno, Abd. Rahman, Pandu Pratama Putra, dan Devid Titus Christanto. Tim Bawaslu terdiri atas Galeh Akbar Tanjung (Anggota Bawaslu Kaltim, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas), Muhammad Ramli (Anggota Bawaslu Kaltim, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa), A. Andri Purwanta (Kabag. Pengawasan Pemilu dan Humas), serta staf lainnya.

Galeh Akbar Tanjung menyampaikan terima kasih atas kunjungan Kantor Bahasa Provinsi Kalimantan Timur. Beliau menyampaikan bahwa selama ini Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur apabila terdapat kasus pidana Pemilu berkonsultasi dan berkoordinasi dengan ahli bahasa di luar Kalimantan Timur. Menurut beliau, hampir semua permasalahan Pemilu terkait dengan bahasa. 

Dalam paparan pembuka, Halimi Hadibrata menyampaikan peran dan fungsi Kantor Bahasa Provinsi Kalimantan Timur. Beliau juga menyampaikan gambaran umum layanan yang dapat diberikan Kantor Bahasa Provinsi Kalimantan Timur. “Kami telah bermitra baik dengan KPU Kaltim, Polda Kaltim, dan lembaga-lembaga lain. Semoga hari ini menjadi awal kemitraan Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur dan Kantor Bahasa Provinsi Kalimantan Timur,” kata Halimi.  

Koordinator KKLP Pembinaan dan Bahasa Hukum, Ali Kusno, menyampaikan bahwa bahasa ranah hukum termasuk di Bawaslu, mengingat fungsinya, mempunyai karakteristik tersendiri. Bahasa hukum haruslah memenuhi syarat dan kaidah bahasa Indonesia. Persoalan bahasa ranah hukum di Kalimantan Timur, di antaranya penggunaan ejaan yang tidak sesuai dengan kaidah, perumusan atau penguraian sesuatu dalam kalimat yang panjang dengan anak kalimat, dan penggunaan istilah ganda atau samar-samar. 

“Dasar hukum bagi penerapan kaidah bahasa Indonesia dalam bahasa ranah hukum sudah jelas. Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 36, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan (Pasal 36—39), PP Nomor 57 Tahun 2014 tentang Pengembangan, Pembinaan, dan Pelindungan Bahasa dan Sastra, serta Peningkatan Fungsi Bahasa Indonesia, dan Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2019 Tentang Penggunaan Bahasa Indonesia,” imbuh Ali Kusno. 

Menyimak paparan dari Kantor Bahasa Provinsi Kalimantan Timur, Galeh menyadari banyak hal di Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur yang perlu mendapat pembenahan dari sisi bahasa, seperti persuratan, edaran, dan publikasi media. Bawaslu menyadari perlu pendampingan ahli bahasa agar produk yang dihasilkan tidak ambigu. Bahasanya harus dapat dipahami dengan baik dan mudah. 

“Kami menyambut baik penawaran Kantor bahasa Provinsi Kalimantan Timur dan akan segera ditindak lanjut dengan kegiatan konkret, seperti penyuluhan bahasa Indonesia untuk meningkatkan kompetensi kebahasaan staf Bawaslu dan pelibatan ahli bahasa dalam penanganan kasus tindak pidana Pemilu,” kata Galeh. 

Senada dengan hal tersebut, Muhammad Ramli menyampaikan bahwa perbaikan penggunaan bahasa di Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur pada semua lini sangatlah penting. Hal itu didasari pemikiran bahwa produk bahasa yang dihasilkan merupakan representasi Bawaslu secara kelembagaan. Jangan sampai kesalahan ejaan dalam persuratan dan lainnya menimbulkan kesalahan penafsiran. Selain itu, produk tersebut akan menjadi dokumen yang dapat dibuka pada waktu yang akan datang sehingga harus diperhatikan penggunaan bahasanya. 

“Kami mempersilakan Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur apabila ingin konsultasi atau memerlukan narasumber kegiatan. Silakan menyampaikan surat permohonan kepada kami. Sambil kita berproses untuk penandatanganan kerja sama kedua belah pihak,” kata Halimi.

Menanggapi hal tersebut sekaligus menutup pertemuan, Galeh menyampaikan, “Kami sangat senang dan berharap kemitraan dapat berjalan efektif. Kami berharap dapat segera direalisasikan penandatanganan kerja sama. Ini menjadi awal yang baik bagi kemitraan Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur dan Kantor Bahasa Provinsi Kalimantan Timur. Semoga dapat terus dikembangkan ke depannya.” (ak)