Samarinda, 13 Januari 2023 — Kamis, 12 Januari 2023, KKLP Pembinaan dan Bahasa Hukum Kantor Bahasa Provinsi Kalimantan Timur, yang diwakili oleh Ali Kusno, menghadiri undangan rapat di Ruang Rapat Sekretaris DPRD Gedung D Lantai 2 Kantor DPRD Provinsi Kalimantan Timur. Rapat tersebut atas undangan dari Sekretariat DPRD Provinsi Kalimantan Timur dengan agenda Evaluasi Naskah Akademik Ranperda Inisiatif DPRD Provinsi Kalimantan Timur. 

Rapat dipimpin oleh Sekretaris Dewan, Drs. H.M. Ramadhan Sabirin, M.M.T. Hadir dalam rapat tersebut Prof. Dr. Susilo, M.Pd., Prof. Dr. Dwi Nugroho Hidayanto, M.Pd., Perwakilan Kanwil Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Timur, dan staf Sekretariat DPRD Provinsi Kalimantan Timur. 

“Evaluasi ini merupakan upaya dewan untuk menghasilkan naskah akademik yang berkualitas, baik substansi maupun penggunaan bahasa. Meskipun naskah akademik ini sudah melalui tahap kajian, tetap perlu dicermati lagi. Oleh karena itulah, kami mohon masukan dan koreksi dari Bapak Ibu sekalian,” kata Ramadhan Sabirin.  

Dalam evaluasi tersebut terdapat tiga naskah akademik ranperda yang dibahas. Pertama, naskah akademik Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur tentang Pengutamaan Bahasa Negara dan Pelindungan, Pengembangan, serta Pembinaan Bahasa Sastra Daerah. Kedua, naskah akademik Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan. Ketiga, naskah akademik Rancangan Peraturan Provinsi Kalimantan Timur tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pendidikan Pondok Pesantren.  

“Kami senang dan berterima kasih kepada DPRD Kaltim yang akan memproses perda bahasa pada tahun 2023 ini. Kami siap memberikan masukan secara substansi maupun penggunaan bahasa. Selain itu, kami juga siap membantu memberikan masukan perbaikan penggunaan bahasa pada naskah akademik yang lain,” kata Ali Kusno. 

Ramadhan Sabirin menyambut baik penawaran dari Kantor Bahasa Provinsi Kalimantan Timur. Beliau pun mempersilakan Kantor Bahasa Provinsi Kalimantan Timur memberikan masukan penggunaan bahasa dalam naskah akademik dan ranperda yang sedang maupun yang akan disusun berikutnya. (ak)