Sebuah produk hukum perlu memperhatikan penggunaan bahasa Indonesia yang baik dan benar. Sebagai upaya berkontribusi peningkatan penggunaan bahasa Indonesia di instansi terkait, Kantor Bahasa Provinsi Kalimantan Timur mengadakan Inventarisasi Data Bahasa Hukum. Kegiatan tersebut sekaligus dalam rangka pengutamaan bahasa negara sesuai amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, khususnya di bidang hukum.
Beberapa instansi menjadi sasaran kegiatan inventarisasi, seperti kepolisian, pengadilan, kejaksaan, kantor pengacara dan konsultan hukum, notaris, Pejabat Pembuat AktaTanah (PPAT), pemerintah kecamatan, pemerintah desa/kelurahan. Kegiatan inventarisasi tersebut dilakukan terhadap instansi yang berada di Kota Balikpapan, Kabupaten Kutai Kartanegara (Tenggarong, Muara Jawa, dan Samboja), Kota Bontang, dan Kabupaten Kutai Timur.
Data yang terkumpul akan dianalisis berdasarkan ranah kebahasaan dan akan disampaikan dalam kegiatan diseminasi hasil inventarisasi. Dalam kegiatan tersebut, tim sekaligus berkoordinasi mengenai layanan bahasa yang dapat disinergikan dengan instansi terkait. Instansi terkait menyambut baik dan antusias karena ingin mendapatkan koreksi dan masukan penggunaan bahasa dalam produk hukum yang dibuat.