Samarinda, 30 Maret 2023 — Kamis, 30 Maret 2023, Tim penyidik Subdit 5/Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Kalimantan Timur melakukan kunjungan ke Kantor Bahasa Provinsi Kalimantan Timur. Tim penyidik berkonsultasi dan meminta keterangan ahli bahasa, Ali Kusno, terkait kasus dugaan tindak pidana pelanggaran keasusilaan dan/atau pemerasan dan/atau pengancaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) dan/atau Pasal 45 ayat (4) jo Pasal 27 ayat (4) dan/atau Pasal 45B jo Pasal 29 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 ayat (1) huruf a dan b UU Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. (ak)