Balikpapan, 11 Juni 2023 — Minggu, 11 Juni 2023, Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa mengadakan kegiatan Diseminasi Kepakaran Pembinaan Lembaga: Layanan Ahli Bahasa di Hotel Gran Senyiur, Jalan A.R.S. Moh. Nomor 7, Klandasan Ulu, Balikpapan Kota, Balikpapan, Kalimantan Timur. Kegiatan diikuti sebanyak 100 peserta dari berbagai kalangan, seperti Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kaltim, Balai Guru Penggerak Provinsi Kaltim, BPMP Provinsi Kaltim, Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah XIV, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Balikpapan, perwakilan guru di Kota Balikpapan, pegiat literasi, duta dahasa, duta budaya, dan perwakilan media massa. 

Kepala Kantor Bahasa Provinsi Kalimantan Timur, Halimi Hadibrata, M.Pd., dalam laporan panitia menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan program kemitraan Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa dengan Komisi X DPR RI. Adapun tujuan diseminasi untuk menyebarluaskan informasi tentang layanan ahli bahasa. Selain itu, melalui kegiatan ini diharapkan dapat menjadi media penyampaian aspirasi dan masukan dari  perseorangan maupun lembaga penerima manfaat layanan ahli bahasa di Kaltim. 

Sambutan disampaikan oleh Kepala Pusat Pengembangan dan Pelindungan Bahasa dan Sastra, Drs. Imam Budi Utomo, M.Hum. Imam Budi Utomo menyampaikan terima kasih kepada Dr. Ir. Hetifah Sjaifudian, M.P.P., yang telah menginisiasi kemitraan legislatif dan eksekutif. Imam Budi Utomo sekaligus menjelaskan tentang program prioritas Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa (literasi dan kebahasaan, pelindungan bahasa dan sastra, serta internasionalisasi bahasa Indonesia). Selain itu, Imam Budi Utomo memperkenalkan tentang aplikasi Halo Bahasa, yang memuat tentang KBBI V, EYD V, Sipebi, Tesaurus, Laboratorium Kebinekaan Bahasa dan Sastra, ahli bahasa, dll.

Pembicara kunci dalam diseminasi ini ialah Wakil Ketua Komisi XII DPR RI, Hetifah Sjaifudian. “Kegiatan ini saya harapkan menjadi wadah untuk menyampaikan berbagai masukan dan aspirasi peserta. Hari ini menjadi forum diskusi untuk saling berkontribusi,” kata Hetifah mengawali paparannya. 

Beberapa materi yang disampaikan Hetifah ialah tentang pentingnya regulasi kebahasaan dan kesastraan, penguatan literasi dan kebahasaan dan kesastraan, perlunya aplikasi Halo Bahasa. Selain itu, menurut Hetifah layanan ahli bahasa sangat penting untuk dimanfaatkan di daerah, seperti ahli bahasa dalam ranah hukum, baik ahli bahasa tindak pidana maupun perundang-undangan. Hetifah menekankan perlunya peningkatan anggaran layanan ahli bahasa. Hetifah berharap berbagai bantuan diharapkan mampu mengembangkan bahasa dan sastra di Indonesia.

Diskusi untuk menyerap berbagai aspirasi peserta berlangsung hangat dan menarik. Banyak hal yang disampaikan peserta untuk dapat ditindaklanjuti DPR maupun Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa. Beberapa poin penting hasil diskusi dalam diseminasi ini, seperti fakta bahwa layanan ahli bahasa sudah dirasakan manfaatnya di Kaltim, layanan ahli bahasa masih didominasi pada ranah hukum, kuantitas layanan ahli bahasa perlu ditingkatkan, lembaga-lembaga di Kaltim perlu berkoordinasi dengan Kantor Bahasa Provinsi Kaltim untuk optimalisasi layanan ahli bahasa, serta perlunya regulasi terkait pengadaan guru bahasa daerah. 

Selanjutnya, ada beberapa poin rekomendasi hasil diseminasi tersebut. Pertama, perlunya ketentuan yang mengatur tentang penyediaan pengajar bahasa daerah dalam rancangan undang-undang pelestarian bahasa daerah. Kedua, Kantor Bahasa Provinsi Kaltim perlu berkoordinasi dengan lembaga-lembaga terkait dalam optimalisasi layanan ahli bahasa. Ketiga, Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa perlu mendukung literasi di daerah dengan menerbitkan buku-buku karya penulis di daerah. Keempat, dalam upaya optimalisasi berbagai program pengembangan dan pembinaan bahasa di Kalimantan Utara, Badan Pengembangan dan Pembinaan bahasa perlu segera melakukan percepatan pendirian Balai Bahasa Provinsi Kalimantan Utara. (ak)