Balikpapan, 6 September 2023 — Tim KKLP Pembinaan dan Bahasa Hukum Kantor Bahasa Provinsi Kalimantan Timur, Ali Kusno, Nur Bety, dan Pandu Pratama Putra, melakukan Evaluasi Pelaksanaan Pembinaan Lembaga dalam Pengutamaan Bahasa Negara Tahun 2022—2024 di Kota Balikpapan pada tanggal 4—6 September 2023. Evaluasi ini merupakan rangkaian tahapan pembinaan lembaga dalam pengutamaan bahasa negara yang memasuki tahun kedua. Perlu diketahui bahwa Kantor Bahasa Provinsi Kalimantan Timur sejak tahun 2022 telah melakukan pembinaan terhadap 50 lembaga di Kaltim dan Kaltara dalam upaya memperbaiki penggunaan bahasa ruang publik dan dokumen lembaga. 

Evaluasi pada tahun 2023 ini dilakukan terhadap 12 lembaga terbina di Kota Balikpapan, yakni Sekretariat Kota Balikpapan; Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Balikpapan; Dinas Koperasi, UMKM, dan Perindustrian Kota Balikpapan; Dinas Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga Kota Balikpapan; Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Balikpapan; SMA Negeri 2 Balikpapan; SMA Negeri 4 Balikpapan; SMK Negeri 1 Balikpapan; SMP Negeri 1 Balikpapan; SMP Patra Dharma 1 Balikpapan; Kebun Raya Balikpapan; dan Hotel Swiss-Belinn Balikpapan. Evaluasi dilakukan dengan melakukan pendataan terhadap perbaikan penggunaan bahasa ruang publik dan dokumen lembaga tersebut. 

Berdasarkan evaluasi tersebut, tim menyimpulkan beberapa catatan. Pertama, sebagian lembaga belum melakukan perbaikan penggunaan bahasa ruang publik karena memerlukan penganggaran perbaikan. Untuk menyiasati hal itu, tim pemantau menyarankan agar lembaga melakukan perbaikan pada objek yang tidak terlalu memerlukan anggaran. Selain itu, tim juga menyarankan agar sebelum memperbaiki penggunaan bahasa pada objek bahasa ruang publik, lembaga mengonsultasikan rancangan perbaikan kepada Kantor Bahasa Provinsi Kalimantan Timur. 

Kedua, penggunaan bahasa dokumen lembaga pada sekolah dan instansi pemerintah di Kota Balikpapan masih ditemukan ketidaksesuaian kaidah. Ketidaksesuaian kaidah tersebut terkait dengan penggunaan aplikasi persuratan yang belum disesuaikan dengan kaidah bahasa Indonesia yang berlaku. 

Ketiga, penggunaan bahasa dalam dokumen lembaga masih ditemukan karena pengetahuan kebahasaan staf bagian persuratan yang masih kurang. Untuk mengatasi hal tersebut, tim akan berkoordinasi dengan unsur pimpinan lembaga agar dapat melakukan kegiatan peningkatan kompetensi berbahasa Indonesia bagi staf persuratan dengan melibatkan Kantor Bahasa Provinsi Kalimantan Timur. 

Perwakilan lembaga yang menyambut tim evaluasi menerima dengan baik berbagai saran dan masukan yang diberikan. Setiap lembaga berkomitmen akan segera melakukan perbaikan. Tim evaluasi menyampaikan harapan agar 12 lembaga terbina pengutamaan bahasa negara di Kota Balikpapan pada akhir tahun 2024 penggunaan bahasa ruang publik dan dokumen lembaga sudah baik dan benar. Ketika penggunaan bahasa ruang publik dan dokumen lembaga pada 12 lembaga tersebut sudah baik akan menjadi percontohan bagi lembaga-lembaga lain di Kota Balikpapan. (ak)