Balikpapan, 6 September 2023 — Sebagai rangkaian tindak lanjut kegiatan Evaluasi Pelaksanaan Pembinaan Lembaga dalam Pengutamaan Bahasa Negara Tahun 2022—2024 di Kota Balikpapan pada tanggal 4—6 September 2023, Tim KKLP Pembinaan dan Bahasa Hukum Kantor Bahasa Provinsi Kalimantan Timur, Ali Kusno, Nur Bety, dan Pandu Pratama Putra, melakukan kunjungan ke Biro Organisasi Sekda Kota Balikpapan. 

Tim evaluasi diterima langsung oleh Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kota Balikpapan, Sayektiningsih, S.S.T.P. Tim menyampaikan hasil evaluasi penggunaan bahasa dokumen lembaga lingkup Pemerintah Kota Balikpapan. 

Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, berdasarkan hasil evaluasi di Balikpapan, tim masih menemukan ketidaksesuaian kaidah bahasa Indonesia dalam dokumen lembaga di lingkup Pemerintah Kota Balikpapan. Ketidaksesuaian kaidah tersebut berkaitan dengan penggunaan aplikasi persuratan yang belum disesuaikan dengan kaidah bahasa Indonesia yang berlaku. Selain itu, berdasarkan informasi dari lembaga terbina, pengetahuan kebahasaan staf bagian persuratan yang masih kurang. 

“Kami berharap dapat dilakukan penyesuaian kaidah dalam sistem persuratan di lingkup Pemerintah Kota Balikpapan. Selain itu, Kantor Bahasa Provinsi Kalimantan Timur juga siap apabila dilibatkan dalam upaya peningkatan pengetahuan bahasa bagi staf persuratan pada lembaga-lembaga di lingkup Pemerintah Kota Balikpapan,” ujar Ali Kusno, tim evaluasi. 

Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kota Balikpapan, Sayektiningsih, S.S.T.P. menyampaikan “Kami menyambut baik penawaran yang telah diberikan Kantor Bahasa Provinsi Kalimantan Timur dalam upaya perbaikan penggunaan bahasa dokumen lembaga di Pemerintah Kota Balikpapan. Kami akan koordinasikan dengan pimpinan untuk merealisasikan pelibatan Kantor Bahasa Provinsi Kalimantan Timur dalam penyusunan rancangan peraturan wali kota tentang tata naskah dinas. Selain itu, akan juga akan mengagendakan pelatihan bagi staf yang menangani persuratan setidaknya pada tahun 2024.”

Kedua pihak menyadari bahwa penggunaan bahasa dalam dokumen lembaga harus diperbaiki dan disesuaikan kaidah yang berlaku. Dokumen lembaga, seperti persuratan, merupakan representasi lembaga yang harus memperhatikan penggunaan bahasa Indonesia yang baik dan benar. Selain itu, dokumen lembaga sebagai produk hukum apabila menaati kaidah yang berlaku dapat menghindari adanya celah hukum. (ak)