Pada tanggal 23 September 2021 Kantor Bahasa Provinsi Kalimantan Timur mengadakan kegiatan Diseminasi Hasil Inventarisasi Data Bahasa Hukum di tiga tempat, yaitu di Kota Balikpapan, Kota Bontang, dan Kabupaten Kutai Timur. Dasar hukum kegiatan tersebut adalah Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 36 “Bahasa Negara adalah Bahasa Indonesia”, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, dan Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia. Kegiatan diseminasi ini bertujuan untuk (1) mengawasi dan mengendalikan penggunaan bahasa dalam produk hukum, (2) menyusun bahan pembinaan bahasa pada produk hukum, (3) sosialisasi penggunaan bahasa pada produk hukum, dan (4) evaluasi penggunaan bahasa pada produk hukum.
Kegiatan diseminasi di Kota Balikpapan dilaksanakan di Hotel Four Point Balikpapan. Peserta kegiatan berjumlah 22 peserta yang berasal dari instansi dan profesi yang mengeluarkan produk hukum, yaitu Pengadilan Militer Balikpapan, Pengadilan Negeri Balikpapan, Pengadilan Agama Balikpapan, Kejaksaan Negeri Balikppan, Pomdam VI/Mlw Balikpapan, Kumdam VI/Mlw Balikpapan, Oditurat Militer IV-16 Balikpapan, Kepolisian Daerah Kalimantan Timur, Kepolisian Sektor Kota Balikpapan, Kepolisian Sektor Balikpapan Barat, Kepolisian Sektor Balikpapan Selatan, Kepolisian Sektor Balikpapan Utara, Bawaslu Balikpapan, dan unsur kantor hukum perwakilan anggota Peradi DPC Balikpapan. Narasumber diseminasi tersebut yaitu Ali Kusno dan Diyan Kurniawati.
Di Kota Bontang, kegiatan Diseminasi Hasil Inventarisasi Data Bahasa Hukum diadakan di Hotel Tiara Surya. Kegiatan tersebut diikuti oleh perwakilan dari 10 instansi, yaitu Dinas Pendididkan dan Kebudayaan Kota Bontang, DPRD Kota Bontang, Kecamatan Bontang Utara, Kejaksaan Negeri Bontang, Pengadilan Agama Kota Bontang, KPU Bontang, Notaris Bontang, Peradi Bontang, dan Polsek Bontang Selatan. Narasumber kegiatan tersebut adalah Nur Bety dan Aquari Mustikawati.
Di Kabupaten Kutai Timur, kegiatan Diseminasi Hasil Inventarisasi Data Bahasa Hukum dilaksanakan di Hotel Q. Peserta kegiatan berasal dari Bawaslu Kutai Timur, Kejaksaan Negeri Kutai Timur, Pengadilan Agama Sangatta, Pengadilan Negeri Sangatta, Kecamatan Sangatta Utara, Kecamatan Sangatta Selatan, Kelurahan Singa Geweh, Kantor Desa Sangatta Utara, dan Kantor Desa Sangatta Selatan. Narasumber diseminasi tersebut adalah Yudianti Herawati dan Evi Melila Sari.
Narasumber kegiatan menyampaikan penggunaan bahasa laras hukum dan hasil inventarisasi data bahasa hukum pada instansi yang hadir dalam kegiatan tersebut. Peserta antusias menyimak paparan yang disampaikan oleh para narasumber dan terlibat dalam sesi diskusi yang menarik. Peserta banyak bertanya tentang penggunaan bahasa hukum yang sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia. Selain itu, peserta juga berharap dapat dilakukan kegiatan lanjutan sesuai kebutuhan dan karakteristik bahasa hukum yang digunakan instansi dan profesi.
Kantor Bahasa Provinsi Kalimantan Timur menyambut baik harapan tersebut dengan berencana melakukan koordinasi lanjutan agar sinergi dan jalinan kerja sama dapat terus dikembangkan dalam upaya mewujudkan komitmen Kantor Bahasa Provinsi Kalimantan Timur dalam penataan bahasa hukum di instansi dan profesi terkait. Layanan ahli bahasa Kantor Bahasa Provinsi Kalimantan Timur siap memberikan konsultasi bagi instansi dan profesi terkait bahasa dan hukum di Provinsi Kalimantan Timur. Harapannya, penggunaan bahasa hukum di Kalimantan Timur semakin baik dan mengikuti kaidah bahasa Indonesia agar tingkat keterbacaan masyarakat terhadap produk hukum semakin meningkat. Peningkatan keterbacaan masyarakat terhadap produk-produk hukum secara tidak langsung akan meningkatkan ketaatan masyarakat terhadap hukum yang berlaku.