Sendawar, 4 Maret 2024 — Senin, 4 Maret 2024, Perwakilan KKLP Pembinaan dan Bahasa Hukum, Kantor Bahasa Provinsi Kalimantan Timur menghadiri Rapat Koordinasi Teknis (Rakornis) Pembentukan Produk Hukum Daerah Kabupaten/Kota Se-Kalimantan Timur di Sendawar, Kutai Barat, 4 dan 5 Maret 2024. Rakornis tersebut bertema Strategi Pembentukan Produk Hukum Daerah Kabupaten/Kota dengan Berbagai Dinamika yang Dihadapi Pemerintah Daerah. Rakornis diselenggarakan oleh Biro Hukum, Sekretariat Daerah Provinsi Kaltim.
Rakornis dihadiri oleh perwakilan Biro Hukum dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten/Kota serta Bagian Persidangan dan Peraturan Perundang-undangan Sekretariat DPRD Kabupaten/Kota Se-Kalimantan Timur. Rakornis tersebut dibuka oleh Hj. Suparmi, S.H., M.H. selaku Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kaltim.
Dalam sambutannya, mewakili Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim, Suparmi menyampaikan bahwa produk hukum dibuat untuk dipedomani semua pihak. Oleh karena itu, semua pihak diharapkan melakukan langkah perubahan untuk maju. Sinergisitas diperlukan agar maksud dan tujuan dapat dilaksanakan. “Peraturan daerah dan peraturan kepala daerah harus mematuhi prinsip kehati-hatian dan pengawasan intensif untuk menghindari permasalahan di kemudian hari,” tutup Suparmi.
Narasumber perwakilan KKLP Pembinaan dan Bahasa Hukum, Kantor Bahasa Provinsi Kaltim, Ali Kusno, menyampaikan materi tentang Pewujudan Peraturan Daerah Berkeadilan Substantif Melalui Bahasa Hukum. “Kami temukan beberapa kesalahan penggunaan bahasa dalam produk hukum pemerintah kabupaten/kota di Kaltim. Oleh karena itu, pelibatan ahli bahasa dalam pembentukan produk hukum daerah sangat diperlukan,” jelas Ali Kusno.
Lebih lanjut, Ali Kusno menyampaikan apresiasi kepada Biro Hukum Sekretariat Provinsi Kaltim yang selama ini telah melibatkan Kantor Bahasa Provinsi Kaltim dalam proses penyusunan peraturan daerah. Selain itu, pelibatan Kantor Bahasa Provinsi Kaltim dalam Rakornis telah memberikan ruang untuk berkontribusi melakukan perbaikan bahasa produk hukum di Kaltim. Selain Kantor Bahasa Provinsi Kaltim, narasumber kedua berasal dari Kementerian Hukum dan HAM RI.
Rakornis tersebut menghasilkan beberapa rekomendasi. Pertama, perlunya pelibatan ahli bahasa dalam proses penyusunan rancangan produk hukum daerah. Kedua, fasilitasi Kantor Bahasa Provinsi Kaltim untuk peningkatan kemahiran berbahasa Indonesia bagi staf sekretariat pemerintah daerah dan DPRD kabupaten/kota. Ketiga, perlunya perencanaan jabatan fungsional widyabahasa (ahli bahasa hukum) di tingkat kabupaten/kota. (ak)