Samarinda, 23 Februari 2024 — Jumat, 23 Februari 2024, Perwakilan KKLP Pembinaan dan Bahasa Hukum, Kantor Bahasa Provinsi Kalimantan Timur menghadiri rapat virtual Pembahasan Rancangan Peraturan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) tentang Tata Cara Pengakuan, Perlindungan, dan Pemajuan Kearifan Lokal dalam Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Penyusupan peraturan tersebut sebagai pelaksanaan kebijakan Otorita IKN dalam memberikan perlindungan terhadap hak-hak individu ataupun komunal masyarakat adat dan nilai-nilai budaya yang mencerminkan kearifan lokal.
Rapat tersebut diselenggarakan oleh Unit Kerja Hukum dan Kepatuhan, Otorita IKN. Kantor Bahasa Provinsi Kaltim dalam rapat tersebut memberikan koreksi dan masukan penggunaan bahasa dalam rancangan peraturan tersebut. “Terima kasih kami ucapkan terhadap jajaran Otorita IKN yang berkenan melibatkan kami. Kami akan menyambut baik pelibatan kami untuk hal-hal yang lain dalam membantu kinerja Otorita IKN dari aspek bahasa,” ujar Ali Kusno dalam kesempatan diskusi. (ak)