Balikpapan, 6 Juni 2024 — Kantor Bahasa Provinsi Kalimantan Timur melalui Kelompok Kepakaran dan Layanan Profesional (KKLP) Pembinaan Bahasa dan Hukum mengadakan kegiatan Peningkatan Kemahiran Berbahasa Indonesia (Ragam Hukum) bagi Anggota/Pegawai Instansi Pemerintah/Swasta di Balikpapan dan Ibu Kota Nusantara (IKN) pada Rabu dan Kamis, 5 dan 6 Juni 2024. Kegiatan tersebut dibuka oleh Rektor Universitas Balikpapan, Dr. Ir. Isradi Zainal, M.T., M.H. Dalam sambutannya, Isradi Zainal menyampaikan terima kasih kepada Kantor Bahasa Provinsi Kalimantan Timur yang telah bersinergi dengan Universitas Balikpapan dan berharap kemitraan dapat terus ditingkatkan.
Kegiatan tersebut diikuti 38 peserta yang berasal dari Otorita IKN, Polda Kaltim, Polres Balikpapan, Kejaksaan Negeri Balikpapan, Pengadilan Negeri Balikpapan, Pengadilan Militer I-07 Balikpapan, Pengadilan Agama Balikpapan, Ombudsman RI Perwakilan Kaltim, Ikatan Notaris Indonesia Pengda Balikpapan, PERADI Balikpapan, Angkasa Pura Bandara Sepinggan, Fakultas Hukum Universitas Mulia, Fakultas Hukum Universitas Balikpapan, Bagian Hukum Sekda Kota Balikpapan, dan Disnaker Kota Balikpapan.
Kegiatan tersebut dilatarbelakangi fakta bahwa masih ditemukan penggunaan bahasa dalam ranah hukum di Kaltim yang tidak sesuai dengan ejaan yang berlaku. Selain itu, beberapa produk hukum menggunakan bahasa yang ambigu sehingga berpotensi celah hukum. Oleh karena itu, kegiatan tersebut diharapkan dapat meningkatkan kemampuan peserta dalam menggunakan bahasa Indonesia secara baik dan benar dalam ragam hukum. Peserta juga diharapkan memiliki sikap positif dan kesadaran akan pentingnya penggunaan bahasa Indonesia.
Narasumber pertama, perwakilan Polda Kaltim, yaitu Dirbinmas Polda Kaltim, Kombes Anggie Yulianto Putro, S.H., S.I.K., M.H., C.P.H.R. yang akan menyampaikan materi tentang Penyiapan Kompetensi Pegawai dalam Ranah Hukum Jelang IKN. Narasumber kedua, Direktur Pelayanan Dasar IKN, Dr. Suwito, S.K.M., M.Kes., menyampaikan materi tentang Kebijakan Otorita IKN. Narasumber selanjutnya dari Kantor Bahasa Provinsi Kalimantan Timur, Halimi Hadibrata, Nur Bety, dan Ali Kusno, yang secara berurutan menyampaikan materi tentang Ejaan Bahasa Indonesia, Penggunaan Bahasa dalam Naskah Dinas dan Ruang Publik, serta Penggunaan Bahasa dalam Berbagai Produk Hukum.
Peserta begitu antusias mengikuti materi dari narasumber. “Saya berterima kasih atas materi yang disampaikan oleh narasumber. Kami yang bekerja sebagai notaris, advokat, penyidik, dan profesi lain yang setiap hari bersinggungan dengan penggunaan bahasa ranah hukum, mengakui bahwa banyak hal yang kami terima dan tentu bermanfaat untuk menunjang profesi kami,” kesan salah satu peserta.
Kepala Kantor Bahasa Provinsi Kalimantan Timur, Halimi Hadibrata menyampaikan harapan agar dilakukan tindak lanjut kegiatan di setiap instansi atau organisasi profesi dengan materi yang lebih spesifik dan mendalam. “Kami siap dan menyambut baik apabila ada instansi atau organisasi profesi Bapak Ibu menginginkan kegiatan lanjutan. Kami berkomitmen untuk membantu memperbaiki penggunaan bahasa ranah hukum di Kaltim dan IKN,” tutup Halimi Hadibrata. (ak)