Tanah Grogot, 13 Juni 2024 — Kantor Bahasa Provinsi Kalimantan Timur memberikan fasilitasi sebagai narasumber Bimbingan Teknis Penyusunan Keputusan Gubernur Tahun 2024 yang diselenggarakan oleh Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Timur pada Kamis, 13 Juni 2024. Kegiatan tersebut digelar di Hotel Kriyad Sadurengas, Tana Paser, Kabupaten Paser, Kamis (13/6). Kegiatan diikuti sebanyak 60 peserta yang berasal dari berbagai instansi dan lembaga di lingkup Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. 

“Produk hukum daerah memiliki peran yang strategis dalam mendukung terwujudnya otonomi daerah,” ungkap Sekretaris Daerah Kaltim dalam hal ini diwakili Kepala Bagian Paraturan Perundang – Undangan Biro Hukum Setda Kaltim, Evian Agus Saputra. Setiap penyelenggara pemerintahan daerah dituntut memahami tertib regulasi sesuai peraturan perundang-undangan yang terdiri atas unsur kewenangan, tertib prosedur, substansi, dan tertib implementasi. Aparatur pelaksana dalam penyusunan produk hukum daerah perlu memahami bahwa keputusan daerah merupakan produk hukum yang sangat kokoh dan penting dalam kegiatan pemerintahan daerah.

Kegiatan tersebut bertujuan agar peserta dapat lebih terampil dalam menyusun dan merancang suatu naskah produk hukum yang benar dan berkualitas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Semoga kegiatan ini dapat meningkatkan kemampuan dalam memahami ketentuan-ketentuan hukum yang baik dan akurat,” tambahnya. Selanjutnya, Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Kaltim, Suparmi, melalui daring memberikan arahan kepada peserta agar dapat menyimak dengan baik penyampaian materi yang disampaikan oleh para narasumber. 

Narasumber bimtek berasal dari Kantor Bahasa Provinsi Kalimantan Timur dan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Timur . Narasumber perwakilan KKLP Pembinaan dan Bahasa Hukum Kantor Bahasa Provinsi Kalimantan Timur , Ali Kusno, menyampaikan, “Efektivitas dan kepastian hukum salah satunya dipengaruhi penggunaan bahasa. Peraturan gubernur sebagai salah satu produk hukum daerah memiliki potensi gugatan dari berbagai pihak yang berkepentingan. Tidak sedikit peraturan gubernur di berbagai daerah di Indonesia digugat, salah satunya disebabkan oleh penggunaan bahasa yang tidak sesuai dengan kaidah.” 

Oleh karena itu, dalam paparannya, Ali Kusno menyampaikan materi tentang evaluasi penggunaan bahasa dalam Peraturan Gubernur Provinsi Kalimantan Timur yang telah ditetapkan, penggunaan bahasa Indonesia yang baik dan benar dalam peraturan gubernur, serta praktik perbaikan rancangan peraturan gubernur. 

Dalam paparan penutup, Ali Kusno menyampaikan terima kasih kepada Biro Hukum Setda Provinsi Kaltim yang telah mengundang Kantor Bahasa Provinsi Kalimantan Timur. “Semoga kegiatan serupa dapat terus dilakukan. Kami siap memberikan fasilitasi kepada berbagai instansi dan lembaga di lingkup Pemprov Kaltim dalam hal perbaikan penggunaan bahasa,” pungkas Ali Kusno. (ak)