Samarinda — Senin, 12 Agustus 2024, Kantor Bahasa Provinsi Kalimantan Timur memfasilitasi diskusi daring membahas finalisasi rancangan Perjanjian Kerja Sama Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dengan Sekretariat DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara. Dalam diskusi tersebut dihadiri perwakilan Sekretariat Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Sekretariat DPRD Kutai Kartanegara, dan Kantor Bahasa Provinsi Kalimantan Timur. 

Rancangan perjanjian kerja sama tersebut meliputi beberapa hal. Pertama, penyusunan Naskah Akademik dan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pembinaan dan Pelindungan Bahasa dan Sastra Kutai. Kedua, pendampingan penyusunan produk hukum daerah dan naskah kedinasan. Ketiga, pembinaan peningkatan kompetensi berbahasa Indonesia dalam penyusunan naskah dinas dan produk hukum. Keempat, kerja sama pelaksanaan Uji Kemahiran Berbahasa Indonesia (UKBI) Adaptif Merdeka. Kelima, pelibatan dalam kegiatan lain yang terkait dengan pembinaan dan pelindungan bahasa dan sastra daerah.

“Kami berharap perjanjian ini segera ditandangani oleh kedua pihak. Selanjutnya, Kantor Bahasa Provinsi Kaltim dan Sekretariat DPRD Kukar dapat segera melakukan langkah nyata pelaksanaan kerja sama. Semoga perjanjian dapat berjalan efektif dan terus dapat dikembangkan,” harap Kepala Kantor Bahasa Provinsi Kalimantan Timur, Halimi Hadibrata, pada penutupan diskusi. (ak)