17 Agustus, tanggal lahir kita sebagai sebuah bangsa yang besar yang diliputi  gegap gempita semangat kemerdekaan. Di bulan kemerdekaan ini kita banyak mendengar pidato tentang perjuangan, membaca slogan nasionalisme, dan melihat bendera merah putih berkibar di sudut-sudut jalan. Namun, di balik hiruk pikuk perayaan, ada hal yang kerap luput dari renungan kita: apa yang sebenarnya membuat bangsa ini tetap terikat sebagai satu kesatuan? Bagaimana bisa, bangsa yang memiliki 718 bahasa, menjadi satu kesatuan? Membentuk sebuah hikmat yang satu untuk bersama-sama menjadi sebuah negara. Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Bahasa Indonesia menjadi identitas bersama yang menjembatani keberagaman masyarakat. Pada 28 Oktober 1928, para pemuda dari berbagai daerah dengan latar belakang bahasa, budaya, dan agama yang berbeda menyatakan satu ikrar yang dikenal sebagai Sumpah Pemuda. Dalam ikrar tersebut, mereka tidak hanya mengakui satu tanah air dan satu bangsa, tetapi juga satu bahasa, yaitu bahasa Indonesia. 

Kini, setelah hampir satu abad berlalu, posisi bahasa Indonesia sedang menghadapi tantangan baru. Globalisasi, media sosial, dan budaya populer membawa gelombang bahasa asing, terutama bahasa Inggris, ke ruang-ruang komunikasi kita sehari-hari.

Cerita Sang Pengajar: Realitas Saat Ini

Beberapa waktu lalu dalam dalam forum Sumbu Tengah Edisi 3, seorang guru SD Negeri 005 Samarinda Utara membagikan pengalaman menariknya. Saat itu, Alma Fadilla Putri sedang mengajar mata pelajaran bahasa Indonesia dengan materi ‘Mengenal Perasaan’ melalui puisi. Lewat puisi itu, siswa-siswi belajar beberapa kosakata baru seperti, ‘cita-cita,’ ‘lupakan,’ dan ‘sahabat.’

Ketika ditanya arti ‘cita-cita,’ siswa-siswi mampu menjawab dengan berbagai makna seperti keinginan atau mimpi. Kata ‘lupakan’ juga mudah mereka pahami sebagai ‘tidak ingat’. Namun, saat ditanya tentang kata ‘sahabat,’ mereka kesulitan mendeskripsikan maknanya dan hanya bisa menjawab ‘teman’. Padahal, ‘sahabat’ dan ‘teman’ memiliki perbedaan makna yang jelas.

Bu Alma kemudian memberi contoh nyata dari keseharian muridnya. Ia menyebut Adiba dan Erlyta sebagai sahabat karena mereka sangat akrab dan selalu bersama. Lalu dibandingkan dengan hubungan Adiba dan Afnan, yang hanya sebatas teman biasa karena tidak sedekat itu. Berdasarkan contoh konkret ini, barulah siswa-siswi mulai memahami perbedaan sahabat dan teman.

Pemahaman itu semakin jelas ketika seorang siswa tiba-tiba mengatakan, “Oooh, bestie kah Bu?” Bu Alma pun menegaskan bahwa ‘sahabat’ memang setara dengan ‘bestie,’ hanya saja dalam bahasa Indonesia yang baik dan benar. 

Pengalaman Bu Alma ini menunjukkan kenyataan yang cukup memprihatinkan. Anak-anak generasi sekarang lebih cepat memahami istilah gaul dalam bahasa asing ketimbang kosakata baku bahasa Indonesia. 

Apakah cara Bu Alma salah ketika ia membenarkan penggunaan kata ‘bestie?’ Tentu tidak. Seorang guru memang perlu menyesuaikan cara penyampaian dengan latar belakang siswa. Dalam kasus ini, anak-anak lebih familiar dengan bahasa sehari-hari yang bercampur dengan bahasa asing. Pengalaman Bu Alma ini mengingatkan kita pada tantangan besar dalam pendidikan Indonesia.

Mengapa Kondisi Ini Bisa Terjadi?

Jika kita kilas balik, jauh sebelum kemerdekaan, pemuda-pemudi bangsa sudah menyepakati bahasa Indonesia sebagai bahasa persatuan. Di dalam UUD 1945 Pasal 36 juga dinyatakan bahwa bahasa negara adalah bahasa Indonesia. Status dan fungsi bahasa Indonesia kemudian ditegaskan dalam UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan, khususnya Pasal 29 yang mengatur penggunaan bahasa Indonesia dalam pendidikan. Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia juga menegaskan kewajiban penggunaan bahasa Indonesia sebagai bahasa pengantar dalam pendidikan. Hingga yang terbaru, Permendikdasmen No. 2 Tahun 2025 yang mengatur pengawasan penggunaan bahasa Indonesia di ruang publik. 

Balai bahasa di berbagai provinsi, di bawah naungan Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, juga terus berupaya melakukan penguatan bahasa Indonesia. Berbagai kiat strategis diselenggarakan, seperti UKBI (Uji Kemahiran Berbahasa Indonesia), Gerakan Literasi Nasional ke daerah-daerah 3T (terdepan, terluar, tertinggal), penyuluhan bagi tenaga pendidik, penertiban bahasa di ruang publik, hingga pemberian penghargaan bagi instansi yang konsisten menggunakan bahasa Indonesia dengan baik.

Jika regulasinya sudah jelas dan upaya pembinaan juga terus dilakukan, mengapa implementasinya masih belum optimal? 

Banyak guru lain mengalami kejadian serupa seperti yang dialami oleh Bu Alma. Selain itu, kita juga masih menjumpai sekolah-sekolah swasta yang menggunakan nama dalam bahasa asing, terutama yang menyertakan kata ‘International’ atau ‘Global’ Hal ini dimungkinkan karena Pasal 37 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2019 menegaskan bahwa nama lembaga pendidikan yang didirikan dan/atau dimiliki oleh warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia wajib menggunakan bahasa Indonesia. Namun, Pasal 37 ayat (2) memberikan pengecualian bagi lembaga pendidikan yang didirikan atas dasar kerja sama dengan lembaga pendidikan asing.Dalam pengajaran pun istilah asing sudah mulai menggantikan istilah Indonesia. Dalam pengajaranpun istilah asing sudah mulai menggantikan istilah bahasa Indonesia. Contohnya, kata ‘assessment’ digunakan alih-alih ‘penilaian’, atau ‘deadline’ ketimbang ‘tenggat waktu.’ Siswa pun akhirnya menginternalisasi kebiasaan tersebut, sehingga kosa kata bahasa Indonesia yang kaya semakin jarang digunakan. Ini menunjukkan bahwa sebagian masyarakat masih menempatkan bahasa asing sebagai simbol tingginya kedudukan seseorang. Secara tidak langsung, mereka membangun pandangan bahwa bahasa asing lebih modern, lebih keren, dan lebih bergengsi daripada bahasa Indonesia.

Bahasa Indonesia Tidak Kalah Istimewa

Bahasa Indonesia sendiri tidak kalah kuat daya saingnya jika dibandingkan dengan bahasa asing. Hal ini dibuktikan dengan masuknya entri bahasa Indonesia ke dalam Oxford English Dictionary (OED). Dilansir dari akun instagram @pusbanglin_kemdikdasmen, pada pemutakhiran OED periode Maret 2025 yang lalu, terdapat 47 entri bahasa asing yang masuk, 3 di antaranya adalah kata-kata dalam bahasa Indonesia, seperti ketupat, lumpia, dan otak-otak. Ini bukanlah kali pertama bahasa kita berhasil memesona dunia. Menurut detik.com, di tahun 2023 setidaknya sudah ada 21 kosakata bahasa Indonesia yang dapat ditemukan di dalam OED.

Jika alasannya adalah karena kosakata yang terbatas, tentunya ini sudah terbantahkan dengan data yang ada. Melalui laman resminya, KBBI Kemdikbud menyatakan bahwa terdapat 207.512 total entri KBBI pada pemutakhirannya yang terbaru di bulan April 2025. Lebih lanjut lagi, bahasa Indonesia sendiri sudah diakui sebagai salah satu bahasa sidang resmi pada konferensi UNESCO pada 20 November 2023. Ini menandakan bahwa bahasa Indonesia sudah menjadi bagian dari bahasa yang diakui dunia.

Fenomena ini dikenal dengan istilah xenoglosofilia, yaitu kecenderungan berlebihan menggunakan bahasa asing karena dianggap lebih keren atau prestisius. Penelitian Rahmawati dkk. (2022) dari Universitas Pendidikan Indonesia menunjukkan bahwa 54,8% responden remaja generasi Y dan Z di Bandung Raya terbiasa melakukan alih kode bahasa, baik di media sosial maupun percakapan sehari-hari. Angka ini menunjukkan bahwa kecenderungan beralih kode bukan sekadar gaya gaul, melainkan sudah menjadi pola komunikasi yang meluas.

Sementara itu, Sundani dkk. (2022) dari Universitas Pendididkan Indonesia juga menemukan bahwa generasi Z yang gemar mencampur bahasa memiliki tingkat penerimaan diri yang tinggi, tetapi justru rendah dalam penghormatan diri. Dengan kata lain, mereka nyaman berekspresi dengan bahasa campuran, tetapi secara tidak sadar meremehkan bahasa ibunya sendiri. Rasa nyaman berbahasa campuran tanpa rasa hormat terhadap bahasa nasional mendorong dua hal sekaligus: pertama, fungsi bahasa Indonesia perlahan tergeser karena istilah asing lebih sering dipakai; kedua, simbol kebanggaan berbahasa Indonesia ikut memudar, membuat anak muda merasa harus memakai bahasa asing agar terlihat modern atau berkelas.

Fenomena ini bahkan menjalar ke ranah akademik. Penelitian Ariyanto dkk. (2023) dari Universitas Muhammadiyah Surakarta menunjukkan bahwa mahasiswa Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia pun kerap mengganti istilah baku dengan istilah asing, misalnya lebih memilih kata ‘upload’ ketimbang ‘unggah,’ atau ‘deadline’ ketimbang ‘tenggat waktu.’ Jika agen kebahasaan pun ikut-ikutan, kosakata Indonesia akan semakin jarang digunakan.

Hal ini jelas menunjukkan bahwa xenoglosofilia merupakan masalah serius dalam pendidikan Indonesia yang bisa mengancam kedaulatan bahasa persatuan jika tidak segera ditangani. Jika terus berlanjut, ada risiko terjadinya pergeseran penggunaan bahasa utama dalam suatu komunitas. Bahasa Indonesia bisa saja tetap ada, tetapi bahasa asing mengambil keseluruhan fungsinya. Selain itu, Xenoglosofilia tidak hanya berdampak pada kedaulatan bahasa, tetapi juga pada psikologi generasi muda. 

Pertama, muncul kecenderungan perasaan cemas atau minder ketika menggunakan bahasa Indonesia di ruang-ruang yang dianggap modern. Mereka merasa harus berbahasa Inggris agar terlihat pintar atau berkelas.

Kedua, terjadi ketimpangan sosial. Tidak semua siswa memiliki akses pendidikan bahasa Inggris yang baik. Akibatnya, mereka yang fasih berbahasa Inggris akan dianggap lebih unggul, sementara yang tidak menguasainya akan dipandang kurang kompeten.

Ketiga, ada dampak terhadap kebudayaan. Kosakata bahasa Indonesia yang sarat makna filosofis perlahan tergantikan. Misalnya, kata ‘gotong royong’ sering diganti dengan ‘collaboration’, padahal secara semantik, ‘gotong royong’ memiliki makna yang jauh lebih mendalam yang menyiratkan kebersamaan dan solidaritas khas Indonesia.

Lalu, apa yang bisa dilakukan generasi muda bersama Duta Bahasa untuk menghadapi tantangan xenoglosofilia ini? 

Jika kita kembali pada posisi Duta Bahasa, perannya tidak boleh hanya berhenti di seremonial pelantikan. Mereka harus benar-benar hadir sebagai jembatan antara sekolah dengan Balai atau Badan Bahasa. Bayangkan sebuah sekolah yang menulis papan petunjuk ruang dengan ‘Library’ alih-alih ‘Perpustakaan.’ Guru mungkin sadar itu keliru, tetapi bingung harus melapor ke siapa. Di sinilah peran Duta Bahasa menjadi penting. Duta Bahasa harus siap menerima laporan dari sekolah, lalu menghubungkan mereka dengan Balai Bahasa terdekat  untuk menindaklanjuti sesuai amanat Permendikdasmen Nomor 2 Tahun 2025.

Tahap awal yang dapat dilakukan adalah sosialisasi, misalnya Duta Bahasa datang ke sekolah untuk berdiskusi ringan soal bahasa dengan guru dan siswa. Tidak perlu selalu seminar besar, cukup poster digital, video pendek, atau bahkan tantangan menulis puisi dengan kosakata indah sarat makna yang dibagikan di media sosial sekolah. Sosialisasi juga dapat dilakukan dengan melibatkan pemengaruh dan kreator konten di media sosial.

Mereka bisa membuat kampanye Bahasa Indonesia Keren dalam bentuk video singkat, tantangan interaktif, atau unggahan kreatif yang memperkenalkan kosakata yang ada di dalam KBBI secara menyenangkan, misalnya, pemengaruh membuat seri konten seperti ‘5 Kosakata Estetik untuk Puisi Kamu’. Banyak kosakata yang jarang kita pakai padahal memiliki makna dan filosofi yang mendalam. Kata ‘sanubari,’ ‘nirmala,’ ‘lentera,’ dan ‘benderang’ tidak kalah kuat gaungnya. Melalui cara ini, pesan kebahasaan tidak hanya menjangkau ruang kelas, tetapi juga ruang digital tempat anak muda berinteraksi setiap hari. Dengan begitu, kesadaran kolektif bahwa bahasa Indonesia punya nilai estetika yang tidak kalah dari bahasa asing bisa tumbuh perlahan. 

Tahap berikutnya, pemantauan. Pemantauan ini tidak dimaksudkan untuk menggurui, tetapi untuk membuka ruang dialog. Duta Bahasa membantu memotret kondisi nyata penggunaan bahasa di institusi pendidikan, misalnya, menelusuri papan nama, spanduk kegiatan, hingga akun Instagram resmi sekolah. Kalau ada tulisan ‘Science Fair’  terpampang besar. Duta Bahasa dapat memberi catatan bahwa ‘Pameran Sains’ lebih sesuai dengan kaidah. 

Setelah itu, barulah masuk ke pendampingan. Pendampingan berarti berjalan bersama, bukan hanya sekadar memberi instruksi. Tahap ini paling menyenangkan karena bisa melibatkan kreativitas siswa. Di sekolah misalnya, OSIS bisa diajak membuat mural berbahasa Indonesia yang puitis, atau lomba infografis tentang kata-kata baku. Guru pun bisa didampingi membuat bahan ajar yang menghidupkan kosakata KBBI VI. 

Tahap terakhir adalah evaluasi. Hal yang dapat dilakukan seperti, enam bulan setelah pendampingan, sekolah bersama Duta Bahasa melihat kembali lanskap yang sudah diperbaiki. Apakah papan nama ruangan sudah sesuai? Apakah siswa lebih sering menggunakan istilah Indonesia di media sosial sekolah? Bahkan bisa dibuat dokumentasi sebelum–sesudah  sebagai bukti nyata bahwa gerakan ini berdampak besar.

Pada akhirnya, perdebatan mengenai ‘bestie’ atau ‘sahabat’ tidak melulu tentang diksi semata, tetapi tentang keseimbangan. Semua bahasa sesungguhnya bisa berdampingan tanpa harus saling meniadakan. Kuncinya adalah proporsi yang tepat sesuai dengan Tri Gatra Bangun Bahasa: utamakan bahasa Indonesia, lestarikan bahasa daerah, dan kuasai bahasa asing. 

Tri Gatra Bangun Bahasa bukan sekadar konsep teoretis, melainkan panduan praktis untuk menghadapi tantangan xenoglosofilia. Bahasa Indonesia tetap harus menjadi prioritas karena ia adalah identitas kolektif yang menyatukan kita. 

Pada saat yang sama, bahasa daerah tidak boleh dipandang sebelah mata sebab di sanalah akar budaya dan kearifan lokal kita bertumpu. Penguasaan bahasa asing pun tidak bisa dihindari karena globalisasi menuntut kita untuk mampu berinteraksi dalam ranah internasional. Menggugat dominasi bahasa asing bukan berarti menolak modernitas, melainkan menegaskan bahwa modernitas bisa lahir dari bahasa kita sendiri. 

Bahasa selalu bergerak, tetapi arah geraknya ada di tangan kita. Fenomena xenoglosofilia seolah-olah menawarkan reputasi yang instan, namun diam-diam bisa mengikis akar kebangsaan. Pada titik inilah peran kita sebagai generasi muda menjadi penentu. 
Jika generasi muda di masa lalu melahirkan Sumpah Pemuda, generasi muda di masa sekarang ditantang untuk berpegang pada Trigatra Bangun Bahasa sebagai jalan berdaulat menuju pendidikan yang bermutu dan hebat. Itu adalah ide yang kita gagas. Itu adalah cita-cita yang kita impikan. Itu adalah harapan kita sebagai pemuda bangsa. Jadi, ketika suatu saat  jari kita hampir mengetik ‘bestie,’ mampukah kita memilih kata ‘sahabat’ dan tetap merasa bangga menggunakannya?

Referensi

Ariyanto, Z. R., Rahmawati, L. E., & Lestari, W. D. (2023). Studi kasus fenomena xenoglosofilia pada mahasiswa Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia. Universitas Muhammadiyah Surakarta.

Indonesia. (2009). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 109. Jakarta: Presiden Republik Indonesia.

Indonesia. (2019). Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 186. Jakarta: Presiden Republik Indonesia.

Indonesia. (2025). Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Pengawasan Penggunaan Bahasa Indonesia. Jakarta: Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Rahmawati, K. D., Yulianeta, Hardini, T. I., Sunendar, D., & Fasya, M. (2022). Xenoglosofilia: Ancaman terhadap pergeseran bahasa Indonesia di era globalisasi. Universitas Pendidikan Indonesia.

Sundani, M. F. F. R., Budiman, M. R. A., Mardliyyah, S., Sari, N. W., & Salsabila, S. P. (2022). Xenoglosofilia: Gambaran self-esteem pada generasi Z yang gemar mencampur bahasa. Universitas Pendidikan Indonesia.UNESCO. (2023, November 20). Bahasa Indonesia ditetapkan sebagai salah satu bahasa resmi Sidang Umum UNESCO. Pemerintah Indonesia; UNESCO.