Samarinda, 5 Agustus 2025 — Balai Bahasa Provinsi Kalimantan Timur, Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah didampingi Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Timur, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Timur, serta Duta Bahasa Provinsi Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara melakukan audiensi dengan Wakil Gubernur Provinsi Kalimantan Timur, H. Seno Aji, di Ruang Rapat Wakil Gubernur Kalimantan Timur pada Rabu, 3 September 2025.

Dalam audiensi tersebut perwakilan Balai Bahasa Provinsi Kalimantan Timur menyampaikan beberapa poin kepada Wakil Gubernur Provinsi Kalimantan Timur. Pertama, Balai Bahasa Provinsi Kalimantan Timur memohon dukungan pelaksanaan Koordinasi Implementasi Permendikdasmen Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Pengawasan Penggunaan Bahasa Indonesia yang akan dilaksanakan pada 18 September 2025 di Aula Kesbangpol, Kantor Gubernur Kalimantan Timur. Kedua, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur diharapkan segera melengkapi dokumen pendukung koordinasi berupa Pernyataan Komitmen Pemerintah Daerah tentang Pengutamaan Bahasa Indonesia, SK Gubernur Kalimantan Timur tentang Tim Pelaksana Pengawasan Penggunaan Bahasa Indonesia, Surat Edaran Gubernur Kalimantan Timur tentang Implementasi Permendikdasmen Nomor 2 Tahun 2025, dan Naskah Kerja Sama antara Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Gubernur Provinsi Kalimantan Timur, H. Seno Aji, menyambut positif dan mendorong perangkat daerah terkait untuk segera menyelesaikan segala kelengkapan administratif implementasi Permendikdasmen Nomor 2 Tahun 2025 di Kalimantan Timur. Seno Aji juga menyampaikan apresiasi atas kiprah Balai Bahasa Provinsi Kalimantan Timur dalam upaya pembinaan bahasa dan sastra di Kalimantan Timur. Menurut Seno Aji, Pemprov Kalimantan Timur sangat penting untuk mengutamakan bahasa negara. Tentu kami mendukung upaya Balai Bahasa Provinsi Kalimantan Timur untuk meningkatkan kesadaran penggunaan bahasa secara baik dan benar. Mampu menempatkan penggunaan bahasa daerah secara tepat sebagai upaya pelestarian bahasa daerah. “Dalam berbagai kegiatan, bahasa Indonesia bisa dilakukan dengan baik dan benar. Bahasa Indonesia menjadi bahasa persatuan dengan tetap melestarikan bahasa daerah. Tinggal penggunaannya yang harus tepat situasi dan kondisi,” ungkapnya. 

Dalam audiensi tersebut didiskusikan dan disepakati beberapa hal kemitraan Balai Bahasa Provinsi Kalimantan Timur dan Pemprov Kalimantan Timur, melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Timur, meliputi penguatan pelaksanaan UKBI jenjang SMA/SMK, pengusulan Peraturan Gubernur tentang Pelestarian Bahasa Daerah Kalimantan Timur, dan pelaksanaan pemilihan duta bahasa daerah. 

Pada kesempatan itu, Seno Aji juga memberikan dukungan terhadap Duta Bahasa Provinsi Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara. “Saya Wakil Gubernur Kalimantan Timur memberikan dukungan terhadap Duta Bahasa Kaltim, Muhammad Tirta Artesian dan Jacinta Maharani Mulawarman, yang akan berlaga pada ajang Pemilihan Duta Bahasa Tingkat Nasional di Jakarta pada 8—13 September ini,” harap Seno Aji. (ak)