Muhammad Erwin Darma, 29 Juni 2019 — Globalisasi telah mengubah pola pikir dan perilaku masyarakat. Sendi-sendi kehidupan masyarakat mengalami perubahan. Penggunaan bahasa asing, terutama bahasa Inggris, memasuki berbagai sendi kehidupan, khususnya dalam perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Semua perubahan tersebut mewarnai perkembangan kosakata dan istilah bahasa Indonesia. Kosakata dan istilah bahasa asing masuk ke dalam bahasa Indonesia bersama masuknya ilmu pengetahuan dan teknologi, bahkan kebudayaan, ke dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Berbagai masalah perkembangan dan perubahan kosakata dan istilah tersebut perlu dibuat jalan keluar yang tepat melalui proses pengalihan kosakata, khususnya istilah bahasa asing, ke dalam bahasa Indonesia.
Kosakata dan istilah merupakan alat pertukaran komunikasi dan informasi. Pertukaran informasi perlu disampaikan dengan baik. Kosakata/istilah merupakan sendi penting di dalam sistem ilmu pengetahuan yang harus mempunyai makna yang sama bagi semua orang yang menggunakannya. Oleh karena itu, kosakata dan istilah yang dibentuk perlu memperhatikan ketepatan konsep dan makna bahasa asal, kesingkatan bentuk, konotasi/nilai rasa yang baik, eufonik/sedap didengar, dan seturut bentuknya dengan kaidah bahasa Indonesia.
Dalam prosesnya, bentukan kosakata dan istilah bidang ilmu dapat tercipta melalui reka cipta istilah baru yang disebabkan oleh belum adanya konsep yang mapan. Tidak ada satu bahasa pun yang sudah memiliki kosakata yang lengkap dan tidak memerlukan ungkapan untuk gagasan, temuan, atau reka cipta yang baru. Bahkan, bahasa Inggris yang kini dianggap bahasa internasional utama, contohnya, pernah menyerap kata dan ungkapan dari bahasa Yunani, Latin, Prancis, dan bahasa lain yang jumlahnya 3/5 dari seluruh kosakatanya.
Menyadari hal tersebut, bahasa Indonesia pun mengalami hal yang sama. Kosakata dan istilah yang diciptakan berasal dari berbagai sumber, baik dari bahasa Indonesia sendiri, bahasa Melayu, bahasa Nusantara yang serumpun, termasuk bahasa Jawa Kuno, dan bahasa asing, seperti bahasa Inggris dan bahasa Arab. Dalam hal kosakata/istilah tersebut telah lama diterima secara luas, kosakata/istilah tersebut dapat dimantapkan dan dikodifikasi, seperti batik dan pamor. Usaha penciptaan kosakata/istilah tersebut tentu saja dimaksudkan agar pengguna bahasa Indonesia lebih bangga menggunakan bahasa Indonesia.
Pada kenyataannya, masyarakat Indonesia dihadapkan pada situasi kebahasaan yang menunjukkan gejala yang mengkhawatirkan. Bahasa Indonesia belum bermartabat di negeri sendiri. Masyarakat Indonesia belum sepenuhnya bangga dengan penggunaan bahasa Indonesia. Hal ini dapat dilihat dari beberapa hal, di antaranya yaitu penggunaan bahasa yang masih banyak diwarnai dengan pemakaian bahasa asing. Masyarakat Indonesia lebih merasa bangga dan merasa naik statusnya apabila menggunakan bahasa asing. Padahal, bahasa asing tersebut sudah memiliki arti/padanan yang seimbang dalam bahasa Indonesia.
Pemadanan kosakata/istilah asing ke dalam bahasa Indonesia dilakukan lewat penerjemahan. Penerjemahan bahasa Inggris, sebagai bahasa yang pemakaiannya bersifat internasional karena sudah dilazimkan oleh para ahli di bidangnya, dilakukan dengan atau tanpa penyesuaian ejaannya yang seturut dengan kaidah fonotaktik, yakni hubungan urutan bunyi yang diizinkan dalam bahasa Indonesia.
Penerjemahan istilah asing dapat memperkaya kosakata bahasa Indonesia dengan sinonim dan dapat meningkatkan daya ungkap bahasa Indonesia. Berikut beberapa cara yang dilakukan dalam penerjemahan kosakata/istilah asing ke dalam bahasa Indonesia. Pertama, penerjemahan berdasarkan kesesuaian makna, tetapi bentuknya tidak sepadan, misalnya supermarket ‘pasar swalayan’ dan merger ‘gabung usaha’. Kedua, penerjemahan dilakukan berdasarkan kesesuaian bentuk dan makna, misalnya bonded zone ‘kawasan berikat’ dan skyscraper ‘pencakar langit’.
Ketiga, penerjemahan tidak harus berasas satu kata diterjemahkan dengan satu kata, misalnya psychologist ‘ahli psikologi’ atau medical practitioner ‘dokter’. Keempat, istilah asing dalam belum positif diterjemahkan ke dalam istilah Indonesia bentuk positif, demikian pula apabila bentuk negatif diterjemahkan ke bentuk negatif, misalnya illiterate ‘niraksara’ atau inorganic ‘takorganik. Kelima, kelas kata kosakata/istilah asing sedapat mungkin dipertahankan dalam terjemahannya, misalnya merger (noun) ‘gabung usaha (nomina) atau transparent (adjective) ‘bening (adjektiva). Keenam, bentuk jamak dalam istilah asing dapat dihilangkan penanda jamaknya dalam terjemahan bahasa Indonesia, misalnya master of ceremonies ‘pengatur acara’.
Selain itu, penciptaan istilah baru perlu dilakukan dalam proses penerjemahan. Beberapa kata baru ciptaan tersebut ada yang berterima dan ada juga yang kurang berterima. Masyarakat masih menganggap kosakata/istilah asing tersebut tidak ada padanannya dalam bahasa Indonesia. Hal tersebut mengakibatkan masyarakat tidak menggunakan bentukan bahasa Indonesia dari kosakata/istilah asing tersebut. Masyarakat kerap merasa lebih baik menggunakan kata catering daripada jasa boga.
Survey dengan sampel terbatas di kalangan mahasiswa mengenai keberterimaan bentuk Indonesia kosakata/istilah pernah dilakukan melalui kuesioner. Kosakata/istilah yang diambil sebagai data berupa bentuk asing, misalnya best seller, close up, creambath, deadline, e-mail, hand phone, home page, laminating, laptop, mouse (komputer), network, partner, password, print out, push up, scanning, snack, technical meeting, try out, dan voucher. Bentukan bahasa Indonesia yang diberikan, misalnya pelaris, ambilan dekat, langir krim, tenggat, pos-el, telepon genggam, laman, penyalutan, komputer jinjing, tetikus, jejaring, mitra, kata sandi, cetakan, tolak angkat, pemindaian, kudapan, rapat teknis, uji coba, dan kupon. Hasil kuesioner mengindikasikan masih rendah sekali keberterimaan kosakata/istilah bentuk Indonesia karena tidak adanya bentuk Indonesia yang dipilih oleh lebih dari separuh responden. Selain itu, responden mengakui tidak terbiasa, merasa asing, dan tidak mengetahui bentuk bahasa Indonesia kosakata/istilah tersebut.
Hasil tersebut mengindikasikan kurangnya informasi masyarakat terhadap kosakata/istilah bahasa Indonesia yang telah diterjemahkan dari bahasa asing. Oleh karena itu, pemasyarakatan bentuk bahasa Indonesia terhadap kosakata/istilah asing perlu dilakukan secara intensif. Pemasyarakatan bahasa Indonesia, khususnya terjemahan kosakata/istilah asing, yang dilakukan secara simultan dapat menjadi penyokong gerakan pemartabatan bahasa Indonesia, baik di ruang publik, badan publik, maupun media massa.