13 September 2019 — Kantor Bahasa Kalimantan Timur menyelenggarakan kegiatan Pemasyarakatan Bahasa Negara pada Ruang Publik di Kabupaten Kutai Timur pada hari Selasa, tanggal 10 September 2019, di Ruang Tempudau, Kantor Bupati Kutai Timur. Kegiatan tersebut diikuti oleh empat puluh lima peserta yang berasal dari lembaga pendidikan, lembaga swasta berbadan hukum, dan lembaga pemerintahan di Kabupaten Kutai Timur. Adapun narasumber dalam kegiatan Pemasyarakatan Bahasa Negara pada Ruang Publik di Kabupaten Kutai Timur berasal dari Kantor Bahasa Kalimantan Timur, yaitu Drs. Anang Santosa, M.Hum., Ali Kusno, S.Pd., dan Nur Bety, S.Pd.

Dalam sambutannya, Kepala Kantor Bahasa Kalimantan Timur, Drs. Anang Santosa, M.Hum. mengatakan penggunaan bahasa di ruang publik merupakan cerminan sikap atas kompetensi penggunanya. Oleh karena itu, diperlukan sikap positif, yaitu sikap tertib berbahasa, agar penggunaan bahasa di ruang publik sesuai dengan ketentuan hukum dan kaidah kebahasaan. Untuk itu, pemerintah dan pemerintah daerah perlu menciptakan ketertiban berbahasa untuk menguatkan dan mengutamakan bahasa negara di ruang publik. Tiga bahasa yang hidup di sekitar kita, harus tetap hidup dan saling menunjang satu dengan yang lainnya.

Selain itu, Kepala Kantor Bahasa Kalimantan Timur menambahkan bahwa bahasa negara/bahasa Indonesia tidak sekadar alat komunikasi saja, tetapi sebagai alat yang mampu menjaga kedaulatan bangsa Indonesia dan mempersatukan kebinekaan Indonesia. Bahasa Indonesia juga berfungsi sebagai jati diri bangsa, pemersatu, sekaligus sebagai bahasa resmi kenegaraan. Bahasa daerah berfungi sebagai pembentuk kepribadian bangsa, penegak jati diri dan sarana pengembangan budaya daerah dalam bingkai keindonesiaan, serta bahasa asing sebagai pendukung komunikasi antarbangsa.

Dalam hal pengutamaan bahasa Negara, kita mengacu pada amanat Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928, UUD 1945 Pasal 36, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2014 tentang Pengembangan, Pembinaan, dan Pelindungan Bahasa dan Sastra, serta Peningkatan Fungsi Bahasa Indonesia, Permendagri Nomor 40 Tahun 2007 tentang Pedoman bagi Kepala Daerah dalam Pelestarian dan Pengembangan Bahasa Negara dan Bahasa Daerah, Permendikbud Nomor 42 Tahun 2018 tentang Kebijakan Nasional Kebahasaan dan Kesastraan, dan Surat Edaran Mendikbud Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pengutamaan Bahasa Negara di Ruang Publik.

Meskipun pemartabatan bahasa Indonesia telah diupayakan, tidak jarang dijumpai di ruang publik bahasa resmi dalam NKRI ini terdesak posisinya menjadi lebih rendah. Jika dibandingkan bahasa asing, tulisan bahasa Indonesia pun kurang taat asas, cenderung lebih kecil, dan tidak mencolok di lokasi-lokasi yang strategis. Akibatnya, ketertiban umum dalam berbahasa terganggu, terancam, atau terhambat pembinaannya.

Pada kesempatan yang sama, dalam sambutannya, Bupati Kutai Timur, Ir. H. Ismunandar, M.T. menyambut baik pelaksanaan kegiatan Pemasyarakatan Bahasa Negara pada Ruang Publik di Kabupaten Kutai Timur ini. Bupati mengatakan sebagai warga negara Indonesia yang baik, mari kita jadi bahasa Indonesia tuan rumah di negaranya sendiri. Selain itu, bahasa Indonesia adalah bahasa persatuan yang disepakati para pemuda sejak masa perjuangan. Oleh karena itu, mari terus dan terus kita pertahankan agar kita jadi rakyat Indonesia yang berkepribadian.

Ketua panitia pelaksana kegiatan Pemasyarakatan Bahasa Negara pada Ruang Publik di Kabupaten Kutai Timur, Nur Bety, S.Pd. mengatakan kegiatan Pemasyarakatan Bahasa Negara pada Ruang Publik di Kabupaten Kutai Timur merupakan tindak lanjut dari kegiatan pengambilan data kajian ruang publik di Kabupaten Kutai Timur pada bulan Maret yang lalu dan kegiatan ini merupakan salah satu upaya pembinaan dari Kantor Bahasa Kalimantan Timur melalui pemantauan dan pemasyarakatan penggunaan bahasa Negara di Provinsi Kalimantan Timur, khususnya di Kabupaten Kutai Timur untuk meningkatkan situasi tertib berbahasa.