Pembangunan sarana prasarana di IKN Nusantara sudah mulai dilakukan. Bersamaan dengan hal tersebut tentu akan diikuti oleh penggunaan bahasa pada ruang publik yang dibangun. Upaya perencanaan penggunaan bahasa perlu dilakukan agar sesuai kaidah bahasa Indonesia yang baik dan benar. Hal itu sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009, terutama pada  pasal 36—39 tentang pengutamaan bahasa negara pada ruang publik. Pada pasal tersebut disebutkan bahwa nama bangunan atau gedung, jalan, apartemen atau permukiman, perkantoran, kompleks perdagangan, merek dagang (kecuali merek dagang internasional yang sudah dipatenkan), lembaga usaha, lembaga pendidikan, produk barang atau jasa produksi dalam negeri atau luar negeri yang beredar di Indonesia, rambu umum, penunjuk jalan, fasilitas umum, spanduk, dan alat informasi lain yang merupakan pelayanan umum wajib menggunakan bahasa Indonesia.

Senyampang masih dalam tahap pembangunan, pendampingan dalam pengunaan bahasa pada objek-objek yang akan dibangun di IKN Nusantara perlu dilakukan. Oleh karena itu, Kantor Bahasa Provinsi Kalimantan Timur yang diwakili oleh Ali Kusno dan Pandu Pratama Putra mengadakan audiensi dengan Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Timur, Kusharyanto pada Kamis, 18 Agustus 2022. Kegiatan yang diadakan di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur tersebut menyepakati beberapa hal. Pertama, pelibatan Ombudsman Kalimantan Timur dalam Pembinaan Pengutamaan Bahasa Negara tahun 2022—2024 di Kalimantan Timur sebagai daerah penyangga IKN Nusantara. Kedua, Ombudsman sepakat bahwa aspek pengutamaan bahasa negara perlu diperhatikan dalam evaluasi standar layanan lembaga. Ketiga, sinergi dalam upaya koordinasi dengan Badan Otorita IKN Nusantara terkait pendampingan pengutamaan bahasa negara di IKN Nusantara.

Pendampingan pengutamaan bahasa negara pada ruang publik di IKN Nusantara diharapkan dapat mewujudkan ibu kota yang mampu menunjukkan jati diri bangsa Indonesia yang menjunjung bahasa persatuan, bahasa Indonesia. Hal itu direpresentasikan dalam penggunaan bahasa di ruang publik di wilayah IKN Nusantara dan daerah penyangga di Provinsi Kalimantan Timur. (ems)