Samarinda, 20 Maret 2023 — Kantor Bahasa Provinsi Kalimantan Timur pada tanggal 20 Maret 2023 menghadiri undangan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan agenda Saran dan Masukan Substansi Materi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pengutamaan Bahasa Indonesia dan Pelindungan Bahasa dan Sastra Daerah di Ruang Rapat Gedung E Lantai 1 DPRD Provinsi Kalimantan Timur. Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi III DPRD Kaltim sekaligus Ketua Pansus Veridiana Huraq Wang. Rapat tersebut juga dihadiri dari perwakilan lembaga lain, seperti Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kaltim, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kaltim, Balitbangda Provinsi Kaltim, Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Kaltim, Dewan Kesenian Kaltim, Universitas Mulawarman, serta perwakilan tokoh sastra dan budaya. Dalam rapat tersebut, setiap perwakilan lembaga dan tokoh masyarakat memberikan masukan dan saran terkait substansi ranperda. Selanjutnya, pada tanggal 21 Maret 2023, tim Kantor Bahasa Provinsi Kalimantan Timur menghadiri rapat tindak lanjut pembahasan atas masukan dan saran hasil rapat dengar pendapat tersebut.