29 Agustus 2021 — Kantor Bahasa Provinsi Kalimantan Timur mengadakan Sidang Komisi Bahasa Daerah Bahasa Tunjung dan Kenyah pada 28–29 Agustus 2021. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Hotel Mercure Samarinda dengan jumlah peserta 20 orang yang terdiri atas tim teknis serta perwakilan Duta Bahasa Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara. Kegiatan tersebut dilakukan secara terbatas dengan protokol kesehatan yang ketat.
Sidang Komisi Bahasa Daerah Bahasa Tunjung dan Kenyah dibuka secara resmi oleh Kepala Kantor Bahasa Provinsi Kalimantan Timur, Drs. Anang Santosa, M.Hum. Kegiatan ini bertujuan untuk memeriksa kembali kosakata bahasa daerah yang sudah dikumpulkan sebelum diusulkan ke Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI). Kegiatan ini juga diharapkan dapat menambah wawasan peserta dalam pengusulan kosakata bahasa daerah untuk pengayaan kosakata bahasa Indonesia.
Kegiatan Sidang Komisi Bahasa Daerah Bahasa Tunjung dan Kenyah menghadirkan dua narasumber dari Pusat Pengembangan dan Pelindungan, Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, yaitu Dewi Khairiah, M.Hum. dan Dzien Nuen Almisri, S.Hum. Para narasumber selain memberikan gambaran umum tentang pengayaan kosakata bahasa Indonesia dari bahasa daerah, juga memeriksa data kosakata bahasa daerah yang sudah dikumpulkan dan dilokakaryakan, serta merevisinya.
Kegiatan Sidang Komisi Bahasa Daerah Bahasa Tunjung dan Kenyah merupakan kegiatan lanjutan dari kegiatan Lokakarya Hasil Inventarisasi Kosakata Bahasa Daerah di Kalimantan Timur. Kegiatan tersebut merupakan salah satu program kerja Kantor Bahasa Provinsi Kalimantan Timur dalam upaya pengembangan bahasa berupa peningkatan daya ungkap bahasa Indonesia melalui kosakata bahasa daerah. (nm)