Senin, 27 September 2021, Kantor Bahasa Provinsi Kalimantan Timur beraudiensi dengan DPRD Provinsi Kalimantan Timur. Selain menyampaikan peran dan fungsi Kantor Bahasa Provinsi Kalimantan Timur sebagai UPT Kemdikbudristek, pertemuan hari ini juga membahas rencana pelibatan ahli bahasa Kantor Bahasa Provinsi Kalimantan Timur dalam penyusunan produk hukum/peraturan perundang-undangan di daerah serta rencana penyusunan Peraturan Daerah tentang Kebahasaan.

Audiensi yang dilakukan di Ruang Rapat Gedung E, Kantor DPRD Provinsi Kalimantan Timur dihadiri Ketua Komisi IV, Ketua Komisi I, Ketua Bapemperda DPRD Kaltim beserta jajarannya serta tim KBPKT. Audiensi membuahkan beberapa kesepakatan diantaranya, 1) DPRD Kaltim akan melibatkan ahli bahasa Kantor Bahasa Provinsi Kaltim dalam proses penyusunan peraturan daerah, 2) akan dilakukan perubahan standar penyusunan peraturan daerah di DPRD Kaltim agar pelibatan ahli bahasa menjadi paket dalam proses penyusunan peraturan daerah, 3) DPRD Kaltim menyambut baik usulan penyusunan Perda Kebahasaan dan akan dimasukkan dalam program legislasi tahun 2022, 4) DPRD Kaltim akan segera menyusun draf kerja sama antara DPRD Kaltim dan Kantor Bahasa Kaltim sebagai pijakan pelaksanaan kerja sama selanjutnya.

Sebagai catatan, audiensi ini merupakan tindak lanjut dari kegiatan DKT “Sinergisitas Antarlembaga dan Profesi dalam Jalinan Bahasa dan Hukum” yang dihadiri Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa pada pada Desember 2020 yang lalu. Kantor Bahasa Kaltim berkomitmen untuk mengawal poin-poin kesepakatan tersebut agar dapat terlaksana dengan baik.