Kepala Kantor Bahasa Provinsi Kalimantan Timur beserta beberapa staf memenuhi undangan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Timur untuk menjadi narasumber pada kegiatan penyegaran berbahasa Indonesia pada Kamis, 23 Desember 2021 bertempat di aula KPU Provinsi Kalimantan Timur di Samarinda. Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari audiensi yang telah dilakukan oleh Kantor Bahasa Provinsi Kalimantan Timur pada 6 Desember 2021.

Pada kesempatan itu, Kepala Kantor Bahasa Provinsi Kalimantan Timur menekankan pentingnya sikap positif masyarakat terhadap pemakaian bahasa Indonesia dalam beberapa ranah sebagai amanat dari UUD 1945 dan UU Nomor 24 Tahun 2009. Pada pertemuan kali ini, tiga narasumber lainnya, yakni Nur Bety, Abd. Rahman, dan Ali Kusno menyampaikan materi-materi kebahasaan sesuai dengan permintaan pihak KPU. Materi-materi tersebut akan lebih diperdalam lagi pada pertemuan berikutnya.

Kegiatan ini dihadiri oleh jajaran komisioner beserta sekretariat KPU Provinsi Kalimantan Timur secara luring dan jajaran komisioner beserta sekretariat KPU dari kabupaten dan kota se-Kalimantan Timur melalui media daring. Kegiatan yang diikuti lebih kurang 100 peserta ini mendapat tanggapan positif, terutama dalam hal sosialisasi pentingnya penguasaan bahasa Indonesia dan penerapannya sesuai bidang tugas dan fungsi lembaga semacam KPU. Pada pertemuan tersebut juga diwacanakan pelibatan Kantor Bahasa Provinsi Kalimantan Timur dalam kelompok kerja (pokja) penyusunan produk hukum di KPU Provinsi Kalimantan Timur.