Samarinda, 8 Juli 2026 — Balai Bahasa Provinsi Kalimantan Timur sukses menggelar Forum Diskusi Daring Seri XIII. Acara bertajuk “Integrasi Literasi Hukum di Sekolah: Upaya Preventif Kekerasan Seksual pada Anak” ini dilaksanakan pada Selasa, 7 Juli 2026. Forum Diskusi Daring XIII diikuti sebanyak 727 peserta dari berbagai kalangan, seperti dosen, guru, mahasiswa, aparat penegak hukum, pengiat literasi dan lainnya. Forum nasional ini bergeser radikal dari bahasan penegakan hukum di ranah hilir. Fokus kini beralih ke wilayah hulu berupa penguatan benteng pencegahan terintegrasi di lingkungan sekolah.

Kegiatan dibuka oleh Plt. Kepala Pusat Pembinaan Bahasa dan Sastra, Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Hidayat Widiyanto, S.S., M.Pd. Jalannya diskusi dipandu oleh anggota Tim Kerja Pembinaan Bahasa dan Sastra Balai Bahasa Provinsi Kalimantan Timur, Ali Kusno, M.Pd. Diskusi menghadirkan dua pembicara. Penyampaian materi pertama disampaikan oleh Guru Besar Pengajaran Bahasa Indonesia Universitas Mulawarman, Prof. Dr. Yusak Hudiyono, M.Pd. Penyampaian materi kedua disampaikan oleh Kepala Balai Guru dan Tenaga Kependidikan Provinsi Kalimantan Timur, Wiwik Setiawati, M.Pd.

Vaksin Sosial Melalui Kurikulum Sekolah

Dalam sesi inti, Prof. Yusak Hudiyono memberikan penekanan penting. Sekolah merupakan laboratorium utama dalam pembentukan budaya hukum dan karakter peserta didik. Integrasi materi hukum ke dalam kurikulum dinilai sangat mendesak. Langkah ini mencakup ranah intrakurikuler, kokurikuler, maupun ekstrakurikuler. Hal ini diperlukan untuk menekan angka perundungan (bullying), kekerasan fisik, dan penyalahgunaan media sosial.

“Literasi hukum sejak dini bertindak laksana ‘vaksin sosial’. Ia menyuntikkan pemahaman esensial mengenai hak, kewajiban, dan otonomi tubuh anak. Melalui langkah ini, lingkungan belajar yang aman, tertib, dan berkeadilan dapat terwujud secara berkelanjutan,” ujar Prof. Yusak.

Mandat Permendikdasmen 6/2026 dan Transformasi DPSH

Kepala BGTK Provinsi Kalimantan Timur, Wiwik Setiawati, mengupas tuntas transformasi kebijakan nasional. Beliau membedah Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026. Regulasi terbaru ini secara tegas mengubah paradigma institusi. Paradigma yang semula cenderung reaktif kini diubah menjadi preventif lewat sistem deteksi dini dan perlindungan aktif.

Wiwik menyoroti praktik baik yang ada di Kalimantan Timur. Praktik ini lahir lewat sinergi Dinas Pendidikan dan Korps Adhyaksa (Kejaksaan) melalui Gerakan Duta Pelajar Sadar Hukum (DPSH). Menurutnya, wadah ini harus diakselerasi menuju versi DPSH 2.0. Pelajar sadar hukum didorong bertransformasi menjadi Pelindung Sebaya untuk memutus rantai grooming predator seksual di sekolah.

“Kekerasan seksual di sekolah subur karena relasi kuasa yang timpang dan adanya ‘budaya diam’ (silence). Lewat mekanisme pelindung sebaya, anak-anak dibekali keberanian menolak manipulasi verbal. Mereka juga diarahkan untuk menggunakan kanal pengaduan internal secara aman dan rahasia,” tegas Wiwik.

Sinergi Multidimensi Bongkar Fenomena Gunung Es

Berdasarkan data akumulatif di Kaltim, angka kekerasan seksual pada anak masih menyerupai fenomena gunung es. Catatan menunjukkan terdapat 1.110 kasus terlaporkan sepanjang periode 2025. Dari angka tersebut, 61 persen korbannya adalah anak-anak. Fakta persidangan membuktikan bahwa mayoritas kasus diawali oleh teknik manipulasi bahasa (grooming markers). Teknik ini dilakukan oleh pelaku otoritas dan sering gagal dideteksi secara dini.

Forum ini menyepakati pentingnya reformasi institusional secara radikal. Keselamatan korban harus diutamakan di atas perlindungan nama baik lembaga. Diskusi interaktif ini turut ditanggapi secara tajam oleh jajaran perwakilan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kaltim, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kaltim, serta Tim Reaksi Cepat PPA Kaltim. Sinergi ini ditujukan demi mematangkan ekosistem perlindungan anak yang non-intrusif di Bumi Etam. (ak)