Balikpapan, 27 Juni 2024 — Kantor Bahasa Provinsi Kalimantan Timur menghadiri rapat koordinasi atas undangan Direktorat Pelayanan Dasar, Deputi Bidang Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat, Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) pada Kamis, 27 Juni 2024. Agenda rapat koordinasi tersebut dalam rangka ramah tamah dan diskusi tentang implementasi urusan wajib pelayanan dasar pendidikan dalam hal ini terkait dengan kebijakan peningkatan budaya literasi di Ibu Kota Nusantara (IKN).
Rapat koordinasi tersebut dihadiri oleh tim Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan RI yang dipimpin oleh Asisten Deputi Literasi, Inovasi, dan Kreativitas, Molly Prabawaty. Beberapa perwakilan lembaga yang juga menghadiri rapat koordinasi tersebut, yakni Direktorat Pelayanan Dasar, Deputi Bidang Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat, Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN), Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Timur, serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Paser.
Dalam diskusi tersebut, tim Kantor Bahasa Provinsi Kalimantan Timur dengan dipimpin Kepala Kantor Bahasa Provinsi Kalimantan Timur, Halimi Hadibrata, menyampaikan beberapa catatan terkait pengembangan, pembinaan, dan pelindungan bahasa di Kaltim dan IKN. Pertama, perlunya kerja sama intensif Kantor Bahasa Provinsi Kalimantan Timur dengan Otorita IKN dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Kedua, Otorita IKN dan Pemprov Kaltim perlu menjaga dan merealisasikan komitmen pengutamaan bahasa negara di IKN dan Kaltim. Ketiga, semua pihak perlu bersinergi mengakselerasi kesiapan guru dan bahan bacaan bahasa daerah. Keempat, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur perlu merealisasikan penyusunan peraturan gubernur sebagai amanat Perda Kaltim Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pembinaan dan Pelindungan Bahasa dan Sastra Daerah.
Kantor Bahasa Provinsi Kalimantan Timur memberikan beberapa catatan evaluasi terkait pelaksanaan literasi di Kaltim dan IKN. Pertama, semua pihak perlu mengupayakan akselerasi literasi digital IKN dan Kaltim. Kedua, dalam pembinaan literasi di daerah perlu pengelompokan sesuai dengan karakter daerah, yakni wilayah perkotaan, menengah (kabupaten), dan wilayah 3T. Ketiga, peningkatan kunjungan perpustakaan dapat dilakukan dengan penambahan jam buka kunjungan (Sabtu dan Minggu). Keempat, pihak terkait perlu memberikan solusi permasalahan jaringan internet yang belum merata, seperti di Kabupaten Mahakam Ulu. Kelima, semua pihak perlu bersinergi memberikan edukasi bahasa berdampak hukum (penghinaan, pencemaran nama baik, pengancaman, dan SARA) dan kemampuan berpikir kritis bagi publik di IKN dan Kaltim. (ak)