Tenggarong, 30 Oktober 2024 — Kantor Bahasa Provinsi Kalimantan Timur menghadiri Bimbingan Teknis Manajemen Pelaporan Tahunan Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Tahun 2024 dan Dokumen Elektronik yang diselenggarakan Sekretariat Daerah Kabupaten Kukai Kartanegara bertempat di Ruang Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumbur Daya Manusia Kabupaten Kutai Kartanegara pada Senin, 28 Oktober 2024. Bimtek tersebut diikuti oleh seluruh staf Bidang Hukum, Sekda Kabupaten Kutai Kartanegara. 

Bimtek tersebut dibuka oleh Purnomo, S.H., selaku Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara. Dalam sambutannya, Purnomo menyampaikan bahwa produk hukum dibuat untuk dipedomani semua pihak. Oleh karena itu, penggunaan bahasa dalam produk hukum harus sesuai dengan kaidah yang berlaku. 

“Terima kasih kepada Kantor Bahasa Provinsi Kaltim. Semoga melalui kegiatan ini dapat memberikan pembekalan awal kepada seluruh staf tentang perbaikan penggunaan bahasa dalam produk hukum daerah,” terang Purnomo.

Narasumber perwakilan Kantor Bahasa Provinsi Kalimantan Timur, Ali Kusno, menyampaikan materi tentang Penggunaan Bahasa dalam Produk Hukum Daerah. “Kami temukan beberapa kesalahan penggunaan bahasa dalam produk hukum pemerintah kabupaten/kota, termasuk Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara. Oleh karena itu, kegiatan seperti ini kami harapkan dapat berkontribusi sebagai bagian upaya perbaikan bahasa produk hukum daerah,” jelas Ali Kusno. 

Lebih lanjut, Ali Kusno menyampaikan apresiasi kepada Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara karena menjadi salah satu pemerintah daerah di Kaltim yang berinisiatif melakukan pengembangan kompetensi berbahasa Indonesia bagi kalangan intern lembaga. Selain itu, pelibatan Kantor Bahasa Provinsi Kaltim dalam bimbingan teknis tersebut telah memberikan ruang untuk berkontribusi melakukan perbaikan bahasa produk hukum di Kaltim. 

Bimtek berlangsung efektif dan menarik. Peserta begitu antusias menyimak paparan materi narasumber. “Kami merasa kegiatan ini belum cukup karena bahasa dalam produk hukum begitu kompleks dan dinamis. Kami akan mengagendakan kegiatan seperti ini secara berkala,” jelas Purnomo dalam penutupan. (ak)