Samarinda, 11 Desember 2024 — Kantor Bahasa Provinsi Kalimantan Timur, Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menerima kunjungan Panitia Khusus Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengembangan, Pembinaan, dan Pelindungan Bahasa dan Sastra Kutai, DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara pada 10 Desember 2024. Kunjungan tersebut terdiri atas Wakil Ketua DPRD Kukar, Ketua Pansus, anggota Pansus, pendamping dari Sekretariat DPRD Kukar, serta perwakilan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kukar. Sementara itu, hadir pula dalam rapat tersebut perwakilan masing-masing KKLP dari Kantor Bahasa Provinsi Kalimantan Timur.
Wakil Ketua DPRD Kutai Kartanegara, Aini Farida, dalam sambutannya menyampaikan, “Terima kasih atas sambutan Kantor Bahasa Provinsi Kaltim. Kami berharap dengan rapat kerja konsultasi ini, kami mendapat banyak masukan untuk penyempurnaan Raperda tentang Pengembangan, Pembinaan, dan Pelindungan Bahasa dan Sastra Kutai. Kami menyadari bahwa saat ini bahasa Kutai dalam kondisi yang terancam dengan semakin sedikitnya penutur. Perda ini merupakan inisiatif DPRD Kukar karena kami ingin memastikan substansi peraturan ini nantinya benar-benar merepresentasikan persoalan pelestarian bahasa Kutai dan upaya pemecahannya. Kehadiran peraturan ini nantinya dapat menjadi landasan hukum bagi upaya pelestarian bahasa Kutai.”
Yudianti Herawati, mewakili Kepala Kantor Bahasa Provinsi Kalimantan Timur, menyambut baik atas kunjungan DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara. Hal ini sekaligus sebagai implementasi atas perjanjian kerja sama antara Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa dengan Sekretariat DPRD Kukar.
“Komitmen DPRD Kukar untuk menyusun Perda tentang Pengembangan, Pembinaan, dan Pelindungan Bahasa dan Sastra Kutai patut diapresiasi. Balai Bahasa Provinsi Kaltim siap memberikan dukungan dan masukan dalam penyusunan sampai dengan pengesahan nanti,” jelas Yudianti.
Sementara itu, Ketua Pansus, Ahmad Yani, mempersilakan Kantor Bahasa Provinsi Kalimantan Timur untuk dapat memberikan berbagai masukan dalam proses penyusunan Perda tentang Pengembangan, Pembinaan, dan Pelindungan Bahasa dan Sastra Kutai.
“Kami berharap bahasa Kutai nantinya akan digunakan dalam ruang-ruang publik sehingga memberikan kesan yang berbeda. Selain itu, pemahaman bahasa Kutai bagi pihak lain, seperti pekerja di perusahaan-perusahaan di Kukar merupakan salah satu upaya pemahaman aspek budaya masyarakat,” terang Ahmad Yani.
Dalam rapat kerja teknis tersebut dilakukan diskusi kedua pihak. Berbagai masukan atas persoalan pelestarian bahasa Kutai telah disampaikan. Hal itu menjadi catatan penyempurnaan draf Raperda tentang Pengembangan, Pembinaan, dan Pelindungan Bahasa dan Sastra Kutai. (ak)