Jakarta, 20 Januari 2025 — Kepala Kantor Bahasa Provinsi Kalimantan Timur, Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Halimi Hadibrata, melakukan pendampingan Panitia Khusus Rancangan Peraturan Daerah Kutai Kartanegara tentang Pengembangan, Pembinaan, dan Pelindungan Bahasa dan Sastra Kutai pada Kamis, 16 Januari 2025. Kunjungan dilakukan di Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah di Jakarta.
DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara dipimpin oleh Ketua Pansus, H. Ahmad Yani, berserta anggota Pansus, tenaga ahli DPRD Kukar, dan staf pendamping dari Sekretariat DPRD Kukar. Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa dalam pertemuan itu diwakili Kepala Subbagian Umum Sekretariat Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Sartono, dan didampingi oleh perwakilan dari Pusat Pembinaan Bahasa dan Sastra serta Pusat Pengembangan dan Pelindungan Bahasa dan Sastra.
Dalam pertemuan tersebut dilakukan diskusi untuk penyempurnaan Raperda Kutai Kartanegara tentang Pengembangan, Pembinaan, dan Pelindungan Bahasa dan Sastra Kutai. Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Hafidz Muksin, menyampaikan, “Terima kasih atas kerja sama yang dilakukan Balai Bahasa Kaltim dan DPRD Kukar. Terima kasih kami sampaikan kepada DPRD Kukar yang telah berkenan berkonsultasi mengenai Raperda Kutai Kartanegara tentang Pengembangan, Pembinaan, dan Pelindungan Bahasa dan Sastra Kutai ke Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa. Semoga kehadiran perda nantinya dapat menjadi payung hukum dan benar-benar diimplementasikan dalam pelestarian bahasa Kutai.” (ak)