Tenggarong, 21 Januari 2025 — Kantor Bahasa Provinsi Kalimantan Timur, Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menghadiri rapat pembahasan lanjutan Raperda Kutai Kartanegara tentang Pengembangan, Pembinaan, dan Pelindungan Bahasa dan Sastra Kutai di Ruang Serba Guna, DPRD Kabupaten Kutai Karanegara pada Senin, 20 Januari 2025. Rapat tersebut diikuti oleh Ketua dan anggota Pansus, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kukar, tokoh masyarakat, perwakilan organisasi/lembaga adat Kutai, Kantor Bahasa Provinsi Kalimantan Timur, serta Ikatan Duta Bahasa Provinsi Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara.
Ketua Pansus, H. Ahmad Yani, dalam sambutannya menekankan, “Perda ini merupakan inisiasi dari DPRD Kutai Kartanegara menjawab kekhawatiran dan fakta bahasa Kutai yang terancam punah. Kami persilakan kepada semua pihak untuk memberikan berbagai masukan. Harapan kami, perda ini benar-benar dapat segera direalisasikan oleh Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara.”
Pada kesempatan itu, Ketua Ikatan Duta Bahasa Kaltim dan Kaltara, Ana Maria, mengapresiasi DPRD Kukar atas inisiasi Raperda Kutai Kartanegara tentang Pengembangan, Pembinaan, dan Pelindungan Bahasa dan Sastra Kutai serta menyampaikan beberapa usulan. Pertama, perlunya sanksi agar perda dapat dilaksanakan secara efektif. Kedua, penambahan ketentuan pelaksanaan Pemilihan Duta Bahasa Kutai. Ketiga, perlunya pelibatan generasi muda dalam proses pembahasan perda.
“Perda ini ketika diberlakukan akan banyak menyasar kalangan muda. Kami dari Duta Bahasa Kaltim siap dilibatkan dalam penerapan perda ini nantinya, seperti pembuatan konten media sosial berbahasa Kutai dan kegiatan lain yang menyasar generasi muda,” terang Ana.
Perwakilan Kantor Bahasa Provinsi Kalimantan Timur, Ali Kusno, menyampaikan beberapa tanggapan. Pertama, berbagai kekhawatiran bahwa perda ini tidak dapat segera dilaksanakan oleh dinas-dinas terkait, Kantor Bahasa Provinsi Kalimantan Timur siap membantu merancang berbagai peraturan turunan yang diperlukan. Kedua, Universitas Kutai Kartanegara (Unikarta) sebagai perguruan tinggi yang mendapat mandat sebagai perguruan tinggi yang diharapkan mendukung penyediaan guru, harus berkomitmen dan berinisiatif merealisasikan program studi bahasa Kutai. Ketiga, beberapa program dapat direalisasikan pada tahun 2025 dengan menggunakan anggaran perubahan, seperti Kongres Bahasa Kutai, Pemilihan Duta Bahasa Kutai, dan pelatihan guru bahasa Kutai.
Kepala Kantor Bahasa Provinsi Kalimantan Timur, Halimi Hadibrata, menyampaikan komitmen dan dukungan. “Kutai Kartanegara merupakan pelopor pemerintah kabupaten/kota di Kaltim yang merealisasikan perda bahasa daerah. Semoga ini menjadi contoh bagi kabupaten/kota yang lain. Prinsipnya, kewajiban pelestarian bahasa daerah merupakan kewajiban pemerintah daerah seperti yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 24 tahun 2009. Kantor Bahasa Provinsi Kaltim berperan memberikan dukungan dan fasilitasi.”
Dalam penutup diskusi, Ketua Pansus, H. Ahmad Yani, menyampaikan terima kasih atas berbagai masukan dari semua pihak. Saran dan masukan akan menjadi dasar bagi perbaikan dan penyempurnaan Raperda Kutai Kartanegara tentang Pengembangan, Pembinaan, dan Pelindungan Bahasa dan Sastra Kutai. (ak)