Tenggarong, 5 Juni 2025 — Balai Bahasa Provinsi Kalimantan Timur, Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah mengadakan Audiensi Pembinaan Lembaga dalam Pengutamaan Bahasa Negara di Kutai Kartanegara, 2 Juni 2025. Kegiatan yang dilaksanakan di Aula SMA Negeri 2 Tenggarong tersebut diikuti oleh perwakilan 30 lembaga terbina di Kutai Kartanegara.
Kegiatan tersebut merupakan implementasi dari Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Pengawasan Penggunaan Bahasa Indonesia. Pembinaan lembaga tersebut dilakukan terhadap penggunaan bahasa lanskap dan dokumen lembaga.
Periode 2025—2029, Balai Bahasa Provinsi Kalimantan Timur akan melakukan pembinaan terhadap 50 lembaga di Kalimantan Timur (30 lembaga di Kutai Kartanegara dan 20 lembaga di Ibu Kota Nusantara) Pembinaan lembaga akan dilakukan melalui beberapa tahap, yakni audiensi dan sosialisasi, pemantauan dan analisis objek bahasa, pendampingan dan fasilitasi kebahasaan, serta evaluasi dan apresiasi.
Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kutai Kartanegara, Joko Sampurno, mewakili Bupati Kutai Kartanegara memberikan sambutan dan membuka acara secara resmi Audiensi Pembinaan Lembaga dalam Pengutamaan Bahasa Negara di Kutai Kartanegara. Dalam sambutan yang dibacakan, Bupati Kutai Kartanegara mengapresiasi Balai Bahasa Provinsi Kalimantan Timur. “Kegiatan ini merupakan langkah strategis implementasi Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Pengawasan Penggunaan Bahasa Daerah. Kami bangga daerah kami menjadi fokus kegiatan ini. Saya mengimbau seluruh lembaga terbina dapat mengikuti seluruh rangkaian program dengan sungguh-sungguh,” terang Bupati Kutai Kartanegara dalam sambutan yang dibacakan.
Wakil Ketua DPRD Kutai Kartanegara, Abdul Rasid, hadir sebagai salah satu narasumber. Dalam paparannya, DPRD Kutai Kartanegara mengapresiasi Balai Bahasa Provinsi Kalimantan Timur atas pembinaan lembaga dalam pengutamaan bahasa negara di Kutai Kartanegara. “Saya berharap bahasa lanskap ruang publik juga mewadahi penggunaan bahasa Kutai. Bahasa Kutai sebagai bahasa daerah harus kita lestarikan dan kembangkan. Salah satunya melalui penggunaan bahasa ruang publik.”
Hadir pula selaku narasumber, Koordinator Penyelesaian Laporan Masyarakat Ombudsman RI Perwakilan Kaltim, Frederikus Denny Christyanto. Dalam paparannya, Denny menegaskan dukungan Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Timur dalam program pembinaan lembaga dalam pengutamaan bahasa negara. Penggunaan bahasa yang baik dapat berkontribusi pada peningkatan pelayanan kepada publik.
Selanjutnya, tim Balai Bahasa Provinsi Kalimantan Timur yang terdiri atas Abd. Rahman, Ali Kusno, Nur Bety, dan Novilinda Herawati melakukan pemantauan penggunaan bahasa pada 30 lembaga terbina, 3—5 Juni 2025. Pada pemantauan tersebut, tim sekaligus melakukan diskusi dengan unsur pimpinan lembaga agar memiliki kesepahaman tentang program yang akan dijalankan. Selain itu, tim melakukan pengumpulan data penggunaan bahasa lanskap dan dokumen lembaga pada setiap lembaga. Penggunaan bahasa yang dikumpulkan akan dianalisis untuk merumuskan catatan perbaikan pada objek penggunaan bahasa lanskap dan dokumen lembaga pada 2025. (ak)