Kantor Bahasa Provinsi Kalimantan Timur mengadakan kegiatan Pementasan Pelindungan Sastra: Revitalisasi Sastra Lisan di Kabupaten Kutai Barat. Dalam kegiatan tersebut, sastra lisan yang dipentaskan adalah lagu daerah Benuaq, yaitu Rijoq, Dongkoi, Deguq, dan Doneq.
Pementasan yang dilaksanakan pada Kamis, 7 Juli 2022 di Taman Budaya Sentawar, Barong Tongkok, Kutai Barat berjalan lancar berkat kerja sama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kutai Barat sebagai mitra strategis Kantor Bahasa Provinsi Kalimantan Timur dalam menghidupkan kembali sastra lisan yang hampir punah di Kabupaten Kutai Barat. Kegiatan dihadiri oleh Kepala Bidang Kebudayaan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kutai Barat, Samsuri, S.Pd. Kepala Kantor Bahasa Provinsi Kalimantan Timur, Halimi Hadibrata, M.Pd., perwakilan dari Taman Budaya Sentawar, Bapak Domius, serta siswa menengah di Kabupaten Kutai Barat. Pementasan ini merupakan rangkaian kegiatan setelah para siswa dilatih secara intensif oleh pendamping (Emanuel, S.Pd.) dan pelatih (Kartolo dan Anastasia Karina, A.Md.). Sementara itu, koordinator pementasan dan dokumentasi adalah Valenci Kalista, S.Sn. Kesemuanya dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kutai Barat.
Kepala Kantor Bahasa Provinsi Kalimantan Timur, Halimi Hadibrata, M.Pd., menyampaikan bahwa kegiatan tersebut merupakan upaya melindungi sastra lisan di Kabupaten Kutai Barat supaya tidak punah serta menguatkan dan menghidupkan kembali sastra lisan tersebut.
“Mudah-mudahan sastra lisan ini dapat digemari kembali oleh anak-anak kita sehingga anak-anak kita tidak tercerabut dari akar budayanya,” jelasnya.
Halimi Hadibrata, M.Pd. juga menyampaikan Kantor Bahasa Provinsi Kalimantan Timur mendorong Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Barat, dalam hal ini, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kutai Barat, untuk menjadikan bahasa, sastra, dan budaya daerah menjadi salah satu muatan lokal dalam pembelajaran di sekolah. Hal itu harus didukung dengan payung hukum yaitu terbitnya Perda yang mengatur tentang pelestarian bahasa sastra budaya daerah. Perda tersebut mengatur pula sumber daya yang harus disiapkan, yaitu pelatih serta guru-guru yang mempunyai kemampuan seni budaya daerah di Kutai Barat.
Sementara itu, Kepala Bidang Kebudayaan, Dinas Pendidikan Kabupaten Kutai Barat, Samsuri, S.Pd. menyampaikan bahwa Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kutai Barat akan bersama-bersama melindungi dan melestarikan sastra lisan di Kabupaten Kutai Barat, khususnya pada kegiatan ini yaitu lagu daerah Rijoq, Dongkoi, Dequq, Doneq.
“Kegiatan ini merupakan motivasi agar sastra lisan di Kabupaten Barat tidak akan pernah punah. Semoga nanti ke depannya akan semakin banyak sastra lisan yang dapat direvitalisasi di Kabupaten Kutai Barat ini. Kegiatan revitalisasi sastra lisan ini juga merupakan upaya agar sastra lisan tidak tergerus oleh modernisasi,” jelasnya. Samsuri, S.Pd. juga menyampaikan bahwa semoga sastra lisan dan budaya Kabupaten Kutai Barat dapat menjadi aset bagi Kabupaten Kutai Barat, selain sumber daya alamnya.