Tanjung Selor, 25 Juli 2024 — Kamis, 25 Juli 2024, Kantor Bahasa Provinsi Kalimantan Timur, Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi melakukan kunjungan ke Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Utara. Kunjungan tersebut dalam rangka koordinasi terkait perkembangan pengusulan Perda Pelindungan Bahasa Daerah dan Balai Bahasa Provinsi Kalimantan Utara, sesuai rekomendasi Diskusi Kelompok Terpumpun (DKT), Rabu, 17 Mei 2023 lalu yang juga dihadiri oleh Kepala Pusat Pembinaan Bahasa dan Sastra, Muh. Abdul Khak.
Dalam koordinasi hari pertama, Rabu, 24 Juli 2024, tim Kantor Bahasa Provinsi Kalimantan Timur, Yudianti Herawati, Ali Kusno, dan Shinta Mutiara Jamal, bertemu dengan perwakilan Biro Organisasi (Hari Sarwono, Ribka Dian Megawati, dan Yunita Yunus), Biro Umum (Wiwin Historina), dan Biro Hukum (Yohana Pratiwi Sari, Hariani Asri, dan Toriq Aziz) Sekda Provinsi Kalimantan Utara. Dalam diskusi tersebut disampaikan oleh perwakilan Biro Hukum bahwa Perda Pelindungan Bahasa Daerah sudah masuk dalam program legislasi daerah 2024.
“Kami menyambut gembira adanya kepastian Perda Pelindungan bahasa Daerah Provinsi Kaltara sudah masuk program legislasi di DPRD. Ini merupakan langkah positif dalam upaya melestarikan bahasa daerah di Kaltara. Kami siap memberikan sumbangan pemikiran dalam proses penyusunan Perda tersebut,” terang Yudianti Herawati.
Dalam kesempatan tersebut sekaligus disepakati berbagai agenda kemitraan dalam upaya peningkatan kompetensi berbahasa dalam penyusunan naskah dinas dan produk hukum daerah. Hari Sarwono menyampaikan bahwa penggunaan bahasa dalam naskah dinas harus diperhatikan karena menyangkut nama baik lembaga dan tersampaikannya informasi dengan baik. Penggunaan bahasa dalam produk hukum juga perlu diperhatikan karena menyangkut pemahaman publik dan kepastian hukum.
Tim Percepatan Pengusulan dan Pendirian Balai Bahasa Provinsi Kalimantan Utara
Upaya pelindungan bahasa daerah, pembinaan bahasa Indonesia, dan berbagai layanan lainnya terkait bahasa di Kalimantan Utara masih terkendala karena belum ada Balai Bahasa Provinsi Kalimantan Utara. Sampai saat ini, berbagai kepentingan tersebut masih mengharapkan peran dari Kantor Bahasa Provinsi Kalimantan Timur. Hal itu menyebabkan berbagai upaya tersebut belum berjalan maksimal.
Terlebih lagi dengan hadirnya Ibu Kota Nusantara (IKN) dan Kalimantan Utara sebagai daerah mitra yang berbatasan langsung dengan Malaysia, perlu dilakukan akselerasi pelindungan bahasa daerah. Sesuai dengan hasil DKT pada tanggal 17 Mei 2023, salah satunya merekomendasikan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara untuk mengusulkan dan membantu mengupayakan pendirian Balai Bahasa Provinsi Kalimantan Utara.
Sehubungan dengan itu, Kamis, 25 Juli 2024, Tim Kantor Bahasa Provinsi Kalimantan Timur berdiskusi dengan Perwakilan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Utara (Kamsah dan Khairunnisa Maharani, dan Oktaria Agies Lindawati) dan Bappeda Litbang Provinsi Kalimantan Utara (Syamsaimun). Disdikbud Provinsi Kalimantan Utara sebagai instansi yang bertanggung jawab atas pengusulan Balai Bahasa Provinsi Kalimantan Utara meminta masukan dari tim Kantor Bahasa Provinsi Kalimantan Timur mengenai kelengkapan dan langkah yang harus dilakukan.
Beberapa hal yang harus dipersiapkan Pemprov Kaltara untuk pengusulan Balai Bahasa Provinsi Kalimantan Utara, seperti dukungan lahan, surat dukungan dari instansi/lembaga terkait, dan beberapa kelengkapan lainnya. “Kami menyambut baik komitmen dan semangat Pemprov Kaltara untuk pendirian Balai Bahasa Provinsi Kalimantan Utara. Prinsipnya, Kantor Bahasa Provinsi Kaltim siap untuk memberikan masukan dan pendampingan dalam proses pengusulan dan pendirian tersebut. Pemprov Kaltara dan DPRD Provinsi Kaltara sudah menunjukkan langkah positif sebagai bentuk keseriusan pengusulan tersebut, salah satunya dengan adanya kejelasan masuknya Perda Pelindungan Bahasa Daerah dalam program legislasi daerah,” jelas Ali Kusno.
Dalam diskusi tersebut disepakati untuk dibentuk Tim Percepatan Pengusulan dan Pendirian Balai Bahasa Provinsi Kalimantan Utara dengan melibatkan Disdikbud Provinsi Kaltara, Bappeda Litbang Provinsi Kaltara, Kantor Bahasa Provinsi Kalimantan Timur, dan pihak-pihak terkait. Tim diharapkan untuk segera melakukan langkah nyata merealisasikan pengusulan tersebut. Dukungan pemerintah daerah, masyarakat, dan pihak terkait sangat diharapkan untuk mewujudkan Balai Bahasa Provinsi Kalimantan Utara. (ak)