Samarinda, 30 Juli 2024 — Selasa, 30 Juli 2024, Kantor Bahasa Provinsi Kalimantan Timur, Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi menjadi salah satu narasumber Bimtek Penggunaan Bahasa Indonesia dalam Penyusunan Rancangan Kontrak dan Teknis Pengendalian Kontrak Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah bertempat di Swiss-Bell Samarinda. Kegiatan diselenggarakan oleh Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa Sekretariat Daerah Pemerintah Kota Bontang.
Dalam sambutannya, Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa, Ikhwan Agus, menyampaikan, “Kami berterima kasih kepada Kantor Bahasa Provinsi Kaltim telah berkenan menjadi narasumber. Kami berharap melalui kegiatan ini dapat meningkatkan penguasaan bahasa Indonesia peserta dalam penyusunan rancangan kontrak pengadaan barang/jasa pemerintah. Kami berharap dalam produk kontrak nantinya dapat dipahami dengan baik dan menutup berbagai celah hukum dari aspek penggunaan bahasa.”
Narasumber perwakilan Kantor Bahasa Provinsi Kalimantan Timur, Ali Kusno, pada kesempatan tersebut menyampaikan beberapa materi yang terkait penyusunan rancangan kontrak. Pertama, layanan dan kemitraan Kantor Bahasa Provinsi Kalimantan Timur. Kedua, Linguistik Forensik dan Bahasa dalam Produk Hukum. Ketiga, Perspektif Linguistik Forensik dalam Anatomi Hukum Kontrak. Keempat, Evaluasi Bahasa Kontrak Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kota Bontang. Kelima, Penggunaan Bahasa Berdampak Hukum. Sebanyak 27 peserta mengikuti paparan materi tersebut selama empat jam dengan penuh antusias.
“Setelah menyimak semua materi, saya berharap Bapak/Ibu dapat memiliki pemahaman dan kewaspadaan dalam menyusun kontrak. Setiap kata maupun tanda baca dalam kontrak tersebut sangat menentukan arti. Ketika Bapak/Ibu menandatangani kontrak tersebut, diasumsikan sudah memahami dan siap mempertanggungjawabkan segala konsekuensinya,” pesan Ali Kusno pada akhir paparan bimbingan teknis. (ak)